Kupang | DetikSarai - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) terus menyuarakan aspirasi kepada masyarakat Pencari Keadilan. Salah satu Program Kerja yang menjadi prioritas Ketua Umum LP2TRI adalah memperjuangkan Aspirasi Pekerja Yang hak-hak tidak dibayarkan oleh Pengusaha/majikan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
Ketum LP2TRI, Hendrikus Djawa telah membangun kemitraan dengan Pemerintah Provinsi NTT di Bidang Tenaga Kerja untuk membantu Para Pencari Keadilan/Pekerja yang di PHK tanpa hak. Senin, 13/03/2023.
"Ketum LP2TRI Melakukan Koordinasi dan Mendukung Program Pemerintah Provinsi NTT Bidang Tenaga Kerja Membantu Hak - Hak Pekerja Yang Tidak dibayarkan Pengusaha" Beber Hendrikus, selaku Ketum LP2TRI NTT
Terbukti Ketua Umum LP2TRI bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT untuk membantu Pekerja Polar Ice Crystal Mendapatkan Hak Pesangon sedangkan Hak Normatif masih dalam proses penetapan ulang di Kementerian Tenaga Kerja.
Lebih lanjut, Hendrikus mengatakan bahwa secara kelembagaan dirinya berikan apresiasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah bekerja dengan profesional.
"Secara Lembaga kami apresiasi kinerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mampu bekerja Profesional sehingga hal pekerja dibayarkan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku." Katanya
"Kami juga menghimbau kepada Pengusaha/Kuasa Hukum Pengusaha agar lebih mengutamakan kepentingan Pekerja Yang sudah bekerja maksimal dengan memberikan hak - hak sesuai ketentuan Hukum yang berlaku." Ungkap Ketum LP2TRI itu
Pengusaha bisa berpikir sederhana kalau berperkara dengan Pekerja pasti biaya perkara, jasa pengacara dan lain-lain yang dikeluarkan cukup besar maka bijaksana bayar saja hak pekerja maka tidak ada lagi pengeluaran biaya yang tidak penting.
"Contoh kasus Pekerja Polar Ice Crystal Mendapatkan Hak Pesangon setelah Perkara sampai ke Mahkamah Agung hal ini membuktikan bahwa Pekerja jangan takut berjuang karena perjuangkan Kebenaran pasti ada hasilnya siapa saja di mata hukum sama". Tutup Hendrik