Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Umum LP2TRI Meminta Kapolres Kupang Segera Limpahkan Kasus Gratifikasi Bupati Kupang

Jumat, 10 Maret 2023 | Maret 10, 2023 WIB Last Updated 2023-03-11T03:28:54Z

Kupang | DetikSarai - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) hadir di Tengah-tengah masyarakat untuk mendukung Penegakan Supremasi Hukum dan Program Kerja Bpk. Presiden Joko Widodo salah satunya adalah Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat, Jumat, (10/03/2023).



Kasus Korupsi Berjamaah di Kabupaten Kupang yang dibongkar oleh Ketum LP2TRI adalah Gratifikasi Tanah (Suap dan Penyalahgunaan Wewenang) seluas 1 hektar yang di lakukan oleh Bupati Kupang yang melibatkan Sekda Kabupaten Kupang, Camat Kupang Timur dan PLT Kepala Desa Oefafi/istrinya, yang masing-masing dapat 2.500 meter persegi. Diserahkan langsung oleh tuan tanah (NJ) Nahum Djabi adalah Pemberi Suap/Gratifikasi saat itu diwakili oleh adik kandung Bupati Kupang ketika turun ke lokasi saat pengukuran tanah bersama tuan tanah (NJ).


Adik kandung Bupati Kupang di lokasi pengukuran Tanah dalam lingkaran merah


Kasus itu telah dilaporkan oleh Ketum LP2TRI, Hendrikus Jawa sejak tahun 2022 dan telah dinyatakan lengkap Alat Bukti oleh Kapolres Kupang sehingga secara Lembaga Ketum LP2TRI meminta Kapolres Kupang untuk limpahkan ke kejaksaan agar adanya proses sampai ke Pengadilan. 



"Ketua Umum LP2TRI Meminta Kapolres Kupang segera Limpahkan Kasus Gratifikasi Bupati Kupang,dkk ke Kejaksaan Negeri Oelamasi - Kab. Kupang Karena Alat Bukti Sudah Lengkap". Pintanya



Lebih lanjutnya, mengatakan bahwa alat Bukti telah lengkap maka sudah bisa melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut "Alat Bukti lengkap artinya sudah dilakukan Penyidikan, Penetapan Tersangka, dan lain-lainnya, jadi tidak ada alasan Polres Kupang untuk diamankan kasus tersebut seperti kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Api dan Peluru Milik Polres Kupang yang penyelidikan bisa 9 tahun baru di naikan ke tahapan Penyidikan tanggal 22 November 2022 sedangkan Laporan Polisi sejak 27 Desember 2013." Beber Hendrik



Banyak Pengaduan yang diterima KETUM LP2TRI tentang kinerja buruk oleh Polres Kupang dan POLDA NTT.



"Kasus Korupsi Berjamaah ini seharusnya menjadi skala prioritas bukan lagi cari - cari kesalahan dengan merekayasa kasus untuk jebak Ketua Umum LP2TRI sebagai Pelapor." Tutur KETUM LP2TRI



Dirinya juga menambahkan "Bahkan ada isu berkembang diduga Kapolres Kupang katakan bahwa Ketua Umum LP2TRI mengganggu Kestabilan Politik di kabupaten Kupang karena banyak pihak terlibat dalam kasus Gratifikasi Bupati Kupang dan kawan-kawan." Ujarnya


Surat pernyataan pelepasan Hak dan NJOP Tanah atas nama, Drs. Korinus Masneno, Bupati Kupang


"Ini dugaan kalau benar adanya perlulah Kapolres Kupang berpikir sehat bagaimana mungkin KETUM LP2TRI yang sudah bekerja 10 tahun lebih berkontribusi untuk Negara, Daerah dan Masyarakat Pencari Keadilan dengan cara membantu membongkar kasus besar dan membantu ribuan korban ketidakadilan dianggap mengganggu kestabilan politik ? Menyesatkan ? Meresahkan masyarakat ?

Sedangkan Kapolres Kupang baru menjabat di Kabupaten Kupang belum ada kontribusi apa - apa untuk Pencari Keadilan dan pembangunan di kabupaten Kupang yang dirasakan oleh seluruh masyarakat kabupaten Kupang contoh jelas Kasus Bantuan Dana Seroja yang tidak tepat sasaran dengan anggaran ratusan miliar terbukti banyak masyarakat demo dan mengadu ke LP2TRI mengapa mereka tidak mengadu ke Polres Kupang?. Masih banyak contoh kasus yang masyarakat lebih memilih laporan ke LP2TRI setelah itu baru LP2TRI limpahkan ke Penegak Hukum yang dipercayai." Tegas Hendrikus



"Jadi jelas bahwa KETUM LP2TRI tidak ada upaya mengganggu ketertiban umum apa lagi kestabilan politik dan lain-lain tapi murni perjuangan kemanusiaan yang berdasarkan ketentuan Hukum dan harapan Para Pencari Keadilan." Tutup KETUM LP2TRI itu