Makassar | DetikSarai – Permohonan tanda terima dokumen penerbitan SK pemberian hak dari tahun 2015 yang diajukan oleh lelaki Sulaimana, di kantor Pertanahan kabupaten Pangkep sampai sekarang tak kunjung terbit. Ada apa pelayanan pertanahan kabupaten Pangkep, padahal jelas kewajiban kami sudah memenuhi syarat.
Sebagai warga negara Indonesia, Sulaimana, kesulitan mendapatkan pelayan dari kantor pertahanan kabupaten pangkep. Di mana sebelumnya permohonan pengukuran objek lokasi kami sudah dua kali dilaksanakan pengukuran pada tahun 2015 silam, namun faktanya sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kantor pertanahan terkait penerbitan Sertifikat di atas objek lokasi milik kami.
“Bayangkan pak, mulai permohonan pengukuran kami dari tahun 2015 pihak pertanahan sudah kedua kalinya dilakukan pengukuran atas nama Imran. Tapi sampai sekarang tindak lanjut untuk pembuatan sertifikat belum bisa terlaksana,” Ujar pria berusia 61 tahun ini kepada media di rumah kediamannya Jl. Rajawali, Jumat, (10/2/2023).
“Padahal segala kewajiban kami sudah penuhi tapi kenyataan yang harus kami terima adalah sebuah janji palsu,” Sesalnya.
Lebih lanjut, Sulaimana menegaskan bahwa ada apa pihak pertanahan kabupaten pangkep, jangankan penyelesaian sertifikat, segi pelayanan saja kami sebagai warga negara Indonesia merasa kecewa lantaran pelayanannya tidak transparan, dan saling lempar tanggungjawab.
“Ironisnya lagi, Ketika kami mempertanyakan bukti tanda terima dokumen nomor berkas permohonan 3833/2015, atas nama Sulaimana, Kelurahan Anrong Appaka, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep tentang permohonan SK pemberian hak/ sertifikat, tiba-tiba pihak pertanahan kabupaten Pangkep menyatakan bahwa surat tersebut yang anda miliki sudah di matikan. Silahkan kembali anda mengurus ulang,” Tiru Sulaimana atas pernyataan pihak pertanahan kabupaten Pangkep atas nama pak Buyung.
Hal inilah kemudian yang mendasari kami bertanya ada apa pihak pertanahan kabupaten Pangkep mematikan bukti dokumen yang kami miliki dari tahun 2015.
Ketika kami mempertanyakan apa dasarnya dokumen yang kami punya di matikan? Lalu, kewajiban kami selama ini membayar admistrasi pengurusan mulai biaya pengukuran dan permohonan penerbitan sertifikat selama ini masuk kas negara ataukah ada oknum yang diduga sengaja bermain?
“Kami menduga ada oknum yang memainkan peranan ini, sampai pihak pertanahan Pangkep tidak terbuka di saat kami meminta di layani guna mempertanyakan kejelasan hak kami. Ketika kami meminta nomor kontak yang bisa di hubungi dalam rangka kepentingan sewaktu-waktu mempertanyakan progres penerbitan sertifikat yang sudah di mohonkan tak satupun diantara mereka mau memberikan kontaknya. Padahal jelas ini adalah badan milik negara untuk melayani warganya dan menjujung azas keterbukaan publik,” keluh Sulaimana.
Untuk hal yang demikian, kami meminta pucuk pimpinan kantor pertanahan kabupaten Pangkep, segera mengevaluasi jajarannya guna meningkatkan pelayanan prima dan permohonan penerbitan sertifikat tak di persulit sepanjang kelengkapan dokumen memenuhi syarat.
“Jangan sampai kejadian yang saya alami, kembali terulang dengan warga masyarakat yang ada di kabupaten Pangkep dalam memperoleh haknya,” Jelasnya.
Hingga berita ini terbit, tak ada satupun dari pihak pertanahan kabupaten Pangkep yang bisa di mintai konfirmasinya.
Liputan