DetikSarai | Makassar - Sertifikat mati milik Indogrosir alias PT. Inti Cakrawala Citra yang sudah dimatikan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Kanwil BPN Sulsel) dengan surat keputusan kepala Kanwil BPN Sulsel Nomor: 04/Pbt/BPN-73/2015 tertanggal 16/04/2015 yang ditandatangani kepala Kanwil BPN Sulsel Dr. H. Muhammad Ikhsan, SH.,M.Si.,MH, tapi oleh Penyidik Polrestabes Makassar malah dijadikan dasar Tersangkakan AJDN (Abd Jalali Daeng Nai) dengan adanya laporan polisi nomor: LP/101/I/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 17 Januari 2022, pelapor Yogi Gunawan, pegawai Indogrosir.
Sertifikat Indogrosir alias PT Inti Cakrawala Citra yang dibeli 04/05/2016 Akta jual beli oleh notaris Ramiz, SH dari M Idrus Mattoreang dkk yang disahkan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Suhartono Sah NIP: 19601005 198503 1 005, nomor sertifikat 21970 Hak Guna Bangunan yang berasal dari sertifikat hak milik nomor 25952 atas nama M Idrus Mattoreang dkk, ternyata bersumber bekas Sertifikat hak milik nomor 490/Bulurokeng, Warkah tanah dengan Persil Nomor 6 DI Kohir 51 CI atas nama Tjonra Karaeng Tola, luas kurang lebih 5,75 hektar yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Ujungpandang sekarang pengadilan negeri Makassar nomor 86/PDT.G/1997/P.UJ.Pdg telah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Masak saya Ditersangkakan pakai sertifikat mati pak, nah itu sertifikat telah dimatikan oleh putusan pengadilan negeri Makassar dulunya ujungpandang, dikuatkan lagi dengan SK kanwil BPN Sulsel yang membatalkan sertifikat tersebut, kan aneh toh pak," Ucap Abd Jalali Daeng Nai (AJDN) saat di kantor media lintas Mata Nusantara News jalan Bawakaraeng Makassar, pada Rabu, 01 Februari 2023.
AJDN ini didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL. selaku Direktur LKBH Makassar mengutarakan bahwa rincik tanah Persil Nomor 6 DI Kohir 51 CI atas nama Tjonra Karaeng Tola juga telah dikuatkan dengan putusan pidana pengadilan negeri Makassar tanggal 29/11/2010 nomor 25/Pid.B/2010/PN Mks yang amarnya menyatakan terdakwa M Idrus Mattoreang dkk telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan sehingga mendatangkan kerugian.
"Inilah yang menjadi dasar keberatan kami, mengapa laporan polisi di Polrestabes Makassar tetap dilanjutkan bahkan mentersangkakan Daeng Nai ini, padahal legal standing sertifikat Indogrosir yang dijadikan alasan laporan pidana telah dimatikan, dibatalkan, ini ada apa ya?" Ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, direktur LKBH Makassar saat mendampingi AJDN di kantor Lintas Mata Nusantara News.
Tambah Muhammad Sirul Haq bahwa surat keberatan telah dilayangkan ke Polrestabes Makassar dengan tujuan surat kepada Kapolrestabes Makassar, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kanit Tahbang Polrestabes Makassar dan penyidik laporan polisi nomor : LP/101/I/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 17 Januari 2022, pelapor Yogi Gunawan, pegawai Indogrosir.
"Senin kemarin kami bersama daeng nai telah menghadap pak Aryo Parawansyah Bripka NRP 87090191, namun karena ada jadwal BAP kasus lain maka pemeriksaan daeng nai ditunda ke Senin 6/2/2023 pukul 10.00 WITA," tutur Muhammad Sirul Haq.
LKBH Makassar berharap surat keberatan atas Penetapan tersangka berdasarkan nomor STP.ASTS/92/XII/RES.1.2/2022/Reskrim atas nama Abd Jalali Daeng Nai segera ditanggapi Kapolrestabes Makassar beserta jajaran hingga ke penyidik untuk membebaskan AJDN dari segala tuduhan kotor yang tak berdasar dengan keluarnya SP3 Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Liputan