Notification

×

Iklan

Iklan

MY Laporkan Akun FB Bernama Rolland Ke Polda NTT, Terlibat Dalam Aksi Pemerasan

Kamis, 09 Februari 2023 | Februari 09, 2023 WIB Last Updated 2023-02-09T14:43:05Z

Kupang | DetikSarai - MY Warga Soe Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan akun Facebook (FB) atas nama Rolland ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur lantaran diduga terlibat dalam aksi  pemerasan dan penyebaran foto tidak berbusana yang di blur di grup media sosial facebook Flobamorata Tabangkor. 




MY didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Kamis 9 Februari 2023 pukul 15.30 wita mendatangi piket SPKT Polda NTT dan bertemu KA SPKT Inspektur Polisi Dua Daniel Sepang SE guna melaporkan dugaan Tindak Pidana yang dialaminya. 




Setelah menerima aduan KA SPKT Inspektur Polisi Dua Daniel Sepang SE bersama piket reskrim melakukan kajian bersama korban dan kuasa hukum korban.




Usai kajian didapati bahwa laporan korban memenuhi unsur tindak pidana ITE dan unsur  pemerasan sehingga dibuatkan laporan polisi  dengan nomor LP/ B/55/B/2023/SPKT/Polda NTT Tanggal 9 Februari 2023. 




Korban MY menceritakan bahwa pada Desember 2022 dirinya berteman dengan Rolland di FB dalam pertemanan tersebut kedua sering berkomunikasi lewat inbox fecebook, dan sering telepon hingga pada 18 Desember 2022 akun Rolland meminta agar MY mengirim fotonya tanpa busana (tanpa menggunakan baju)bagian atas agar dikirim ke inbox Rolland dengan perjanjian setelah dilihat foto tersebut harus dihapus dan akhirnya foto tersebut dikirim ke akun Rolland. 




Beberapa hari kemudian beberapa akun lainnya mengirim pesan ke inbox facebook milik MY dengan ancaman meminta uang sebesar Rp 1.200.000,- ke rekening agar dikirim ke rekening salah satu bank, BRI atas nama Evi Nufianti terdata alamat Jalan Mesjid I nomor 16 teeb, Kota Adm Jakarta Selatan Tebet Kota Jakarta. Nomor rekening buntut 31508, dan bila tak dipenuhi foto MY tanpa baju akan di posting ke group flobamora Tabongkar. 




Ancaman tersebut membuat takut dan panik  MY, sehingga mengirimkan uang permintaan tersebut secara bertahap hingga mencapai Rp 1.370.000,-




Pada tanggal 7 Februari 2023 MY lewat inbox FB  kembali dimintai uang sebesar Rp 1.200.000,- namun MY tidak menyanggupi permintaan tersebut sehingga pada 8 Februari 2023 foto MY tanpa mengenakan baju yang di blur tersebar di Grup Facebook Flobamorata Tabongkar dengan kalimat ini baru awal dan yang lebih heboh akan di posting lagi ke media sosial. 




Dari kejadian tersebut, MY mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT mengadu persoalan yang dialaminya dan akhirnya, LBH Surya NTT melakukan pendampingan terhadap MY dengan membuat Laporan Polisi. 




Terkait Kasus yang dialami Korban MY, Herry F. F Battileo, S.H.,MH selaku pendiri dan pengawas LBH Surya NTT serta sebagai kuasa Hukum korban meminta agar penyidik Polda NTT dapat  mengusut tuntas kasus ini. 




"Kasus dengan modus ini sudah banyak terjadi, dan rata-rata korban takut untuk melapor sehingga dijadikan ATM oleh para pelaku" Beber Herry. 




Menurutnya, yang paling banyak menjadi korban adalah ibu-ibu dan janda sehingga,  Herry berharap para janda dan ibu-ibu jangan gampang terpengaruh dengan rayuan mengunakan akun FB. 




"Bijaklah menggunakan jari anda di Facebook atau bijaklah bersosial media" Tutup Herry F. F Battiloe.



Liputan