Notification

×

Iklan

Iklan

Keluhan Warga Saat Pencairan Dana Bantuan Seroja Dipersulit, Pihak BRI Beralasan Sudah Kembalikan Ke Kas Negara

Selasa, 28 Februari 2023 | Februari 28, 2023 WIB Last Updated 2023-03-03T02:36:35Z
Doc: Ketum LP2TRI Menerima Pengaduan warga Korban Badai Seroja

Kupang | DetikSarai - Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) kembali mendapatkan kepercayaan oleh warga korban Badai seroja yang kini belum mendapat dana bantuan Seroja. 

Mereka akhirnya membuat pengaduan melalui Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) untuk mendapat keadilan, Selasa, 28 Februari 2023.



Ketum LP2TRI Menerima Pengaduan secara langsung dari sdr. Marthen Wila, bersama kawan-kawan yang beralamat di Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT. 



Para korban mengadu soal dana bantuan Seroja yang masuk ke rekening masing-masing ternyata tidak bisa diambil semuanya dengan alasan pihak Bank BRI Cabang Tarus yaitu harus ada rekomendasi dari Kantor BPBD Kabupaten Kupang dan ada juga alasan uang sudah tidak bisa dicairkan karena kembalikan ke kas negara. 



Sedangkan kalau dikembalikan ke kas negara seharusnya semua kenapa diberikan sebagian dan ditahan sebagian ?. 



Para korban Katakan sudah juga buat Pengaduan langsung ke Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Wakil Bupati Kupang di rumahnya tapi Pak Wakil juga tidak tahu persolan tersebut dan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak BPBD Kabupaten, dll. 



Para korban setelah mendapatkan jawaban dari pak Wakil Bupati Kupang seperti itu maka para korban pulang dan menunggu tapi tidak ada informasi lagi sehingga Para Korban datang membuat Pengaduan ke LP2TRI. 



Tanggapan KETUM LP2TRI;



Kami secara Lembaga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan masyarakat Pencari Keadilan yang datang membuat Pengaduan untuk dibantu oleh Ketum LP2TRI.



"Hari ini kami akan bersurat ke Bpk. Presiden Joko Widodo , Badan Penanggulangan Bencana Nasional dan pihak berwenang lainnya karena alasan Bank sudah kembalikan ke kas Negara apakah betul atau tidak kita akan mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Pusat." Ucap Hendrik Jawa 



Kami juga akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri laporan masyarakat ini apakah ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu maka itu perbuatan biadab yang apabila terbukti lebih bagus di Hukum Mati. 



Bagaimana mungkin dana bantuan sudah di rekening para korban tapi tidak bisa dicairkan ?.



Ini juga seharusnya Penegak Hukum POLDA NTTNTT, Kejaksaan Tinggi, Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelamasi bersama bentuk Tim investigasi sehingga kasus ini menjadi Atensi Khusus Penegak Hukum agar semua pihak yang terlibat diproses. Bisa jadi lebih dari ribuan orang korban maka ini koruptor yang gelapkan uang para korban bukan saja dihukum di dunia tapi neraka jahanam cocok buat mereka. 



(LP2TRI)