Doc: Pengumuman Perekrutan Panwaslu |
DetikSarai | Lhokseumawe - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, secara resmi mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau yang disingkat Panwaslu Kelurahan/Desa. (PKD) atau Pengawas Pemilihan Gampong (PPG), Rabu (11/1/2023).
Pihak Panitia Panwaslu mengatakan, pendaftaran calon Anggota Panwaslu Keluruhan/Desa pada Pemilu 2024 ini, dibuka untuk masyarakat umum yang berdomisili di Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe
Panwaslu mengajak putra-putri terbaik yang ada di 17 Gampong dalam wilayah Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Panitia Pengawas Pemilihan Gampong (PPG).
Adapun ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pengawas Pemilihan Gampong (PPG) se-Kecamatan Muara dua kota Lhokseumawe antara lain :
a. surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran IV);
b. Fotokopi KTP;
c. pas foto warna terbaru dengan latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran V)
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
g. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; (Lampiran VI)
h. Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran VII)
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir);
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Bersedia bekerja penuh waktu;
5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Formulir dan berkas administrasi lainnya dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, media sosial FB:Panwaslu Muara Dua serta IG: Panwascam.Muara Dua atau dapat bersurat ke Email: Panwascam.muaradua24@gamil.com
Panwaslu Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Melakukan Open Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Gampong Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 secara resmi Mengundang kepada putra-puti terbaik Untuk terlibat aktif dalam pengawasan di tingkat Gampong Masing dalam wilayah Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Informasi pendaftaran dapat di peroleh di Kantor Keuchik masing masing Gampong dalam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau pada link:
https://bit.ly/PengumumanPPGMuaraDualsm
Link Time line Pembentukan PPG https://bit.ly/JadwalTahapanSeleksiPPG
Link Form Pendaftaran PPG https://bit.ly/FormPendaftaranPPG
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, yang beralamat di Jl. B. aceh-Medan/Jl. Kuta Mancang Dsn. Tgk. Dibangka gampong Mns. Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Liputan