Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Akan DiProses Hukum Dengan Ancaman 9 Tahun Penjara

Sabtu, 28 Januari 2023 | Januari 28, 2023 WIB Last Updated 2023-01-28T13:30:11Z

DetikSarai | Gowa - Penanganan kasus perampasan ponsel seorang pelajar SMA yang diduga dilakukan oleh oknum Dept Collektor PT. Mekar kabupaten Gowa terus bergulir.




Saat dikonfirmasi oleh media, saudara kandung korban Jumriati meminta agar pihak Polsek Bajeng segera menahan pelaku. Pada Sabtu, (28/01/2023).




"Supaya segara dilakukan penahanan, sudah cukup bukti dan sudah lama juga ini kasus, sudah 4 bulan supaya ada efek jera dari pelaku yang begitu sombong katanya tidak takut dilapor sama polisi." Beber Jumriati, Kakak kandung korban




Awal mulanya kata Jumriati, saat itu pada Selasa, 04 Oktober 2022, diduga pelaku (Oknum Debt Collector Mekar -red) menelpon untuk melakukan penagihan angsuran orang tua korban yang telah jatuh tempo, lalu panggilan selulernya tidak sempat di respon karena saat itu masih berada di perjalanan (menuju Makassar), nah keesokan harinya, kakak korban mengirim pesan singkat, memberitahukan kepada pihak PT. Mekar bahwa angsuran orang tuanya akan dibayarkan pada sore hari, tapi anehnya Debt Collector tersebut datang ke korban (Pelajar SMA -red) di sekolahnya lalu merampas Ponsel korban.




"Dia panggil adek saya didalam kelas yang saat itu lagi belajar setelah ketemu dia ancam lalu dia ambil paksa Handphone adik saya (Korban - red) kamu kasih itu Handphone saya jadikan kamu jaminan atau saya teror ko kalau kau tidak kasih itu HP." Ujar Jumriati menirukan perkataan diduga pelaku Debt Collector PT. Mekar tersebut.




Menurutnya, sikap oknum Debt Collector PT. Mekar yang merampas ponsel, mempermalukan, mengancam dan mengintimidasi korban sangat tidak beretika.




"Dia permalukan adek saya di sekolah, dia ancam, dia intimidasi, baru kan adek saya tidak ada hubungannya dengan angsuran orang tua saya, keterlaluan sekali itu Depkolektor Mekar tidak ada etikanya" Kata Jumriati dengan kesal. 




Sementara itu, Kapolsek Bajeng, AKP. Bahtiar mengungkapkan jika upaya mediasi antara kedua pihak gagal dilakukan. Dan proses hukum tersebut terus dilanjutkan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.




"Sedang dalam proses, karena gagal mediasi, Penahanan tidak lakukan, tetap dilanjutkan dan akan dilimpah ke Kejaksaan." Pungkas Perwira Balok tiga tersebut saat dikonfirmasi awak media via selulernya, Sabtu, 28 Januari 2023.




Sesuai dengan Informasi yang di dapat, berdasarkan surat SP2HP tanggal 27 Januari 2023, pelaku diancam 9 tahun Penjara sesuai pasal 368 ayat 1 KUHP dan saat ini proses telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.




Liputan