Notification

×

Iklan

Iklan

Dirut PDAM Tirta Anoa Siap Diperiksa, Perusahaan Pelaksana Putus Kontrak

Minggu, 29 Januari 2023 | Januari 29, 2023 WIB Last Updated 2023-01-29T05:28:18Z

DetikSarai | Kendari - Proyek Optimalisasi Intake Pohara dan WTP Punggolaka terindikasi di korupsi rame-rame.




Proyek yang dianggarkan melalui dana penyertaan modal apbd Kota Kendari ini menelan anggaran dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 7.471.422.000. Perusahaan pelaksana proyek, CV. Karya Sejati di putus kontrak setelah mendapat teguran tertulis dari PDAM Kendari karena lambat dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Batas akhir pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak tertanggal 17 November 2022




Sejumlah penggiat anti korupsi di Kota Kendari mulai menyoroti kasus ini tak terkecuali LSM LP3N dari Makassar. Perusahaan CV Karya Sejati yang ditetapkan sebagai pemenang tender (29 Maret 2022) berasal dari Makassar, distributor mesin pompa tekan juga dari Makassar, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, hal ini kemudian berdampak pada asas manfaat terhambatnya aliran distribusi Air Pam ke masyarakat wilayah distribusinya. Inilah yang menyebabkan beberapa penggiat anti korupsi dari Makassar juga ikut prihatin dan menyoroti proyek pengadaan mesin pompa tekan di PDAM Tirta Anoa Kota Kendari untuk Unit Intake Pohara.




LSM LP3N menduga ada masalah sehingga CV. Karya Sejati sebagai penyedia jasa, kontraknya di putus oleh pengguna atau user, dalam hal ini PDAM Tirta Anoa Kota Kendari. 




RH Idris pentolan LP3N ketika di mintai tanggapan via chat WhatsApp, terkait kasus ini menuturkan," kalaupun terjadi pemutusan kontrak artinya jaminan pelaksanaan bisa di klaim oleh PDAM Kendari di cairkan di asuransi Jamkrida Sulsel, dan perusahaan CV. Karya Sejati di black list (daftar hitam).




Dan yang perlu di pertanyakan kata RH Idris, "Kenapa pihak PDAM tidak melakukan perpanjangan kontrak atau Adendum sesuai aturan ?, Dan kenapa langsung di putus kontrak CV. Karya Sejati, dan anehnya lagi progres pekerjaan belum jelas koq anggarannya sekitar 81% yang nilainya kurang lebih Rp 6,1Miliar potong pajak ppn pph di duga sudah di cairkan ke rekening pribadi bukan rekening perusahaan Kata RH Idris. 




"Karena kuat dugaan CV. Karya Sejati ini hanya dipinjam/disewa dan tidak memakai rekening perusahaannya, tentunya si peminjam perusahaan membuat rekening baru". Tuding RH Idris.




Ada apa dengan PPTK PDAM, kenapa tidak memvalidasi semua dokumen perusahaan ? dan ada apa dengan Dirut PDAM Tirta Anoa ini, bagaimana PDAM menilai progres pekerjaan kontraktor ? Kok dana bisa cair hingga 81% harusnya PDAM Tirta Anoa menahan pencairan dana proyek 5 % untuk Jaminan Pemeliharaan , sekalipun kontraktor pelaksana pada akhirnya putus kontrak atau wanprestasi ! Kenapa Dirut PDAM takut atau enggan memberikan Saksi yang berat pada kontraktor pelaksana ? 




Kontrak kan berakhir 17 November 2022, denda harus berjalan, kan sudah ada aturannya dan dalam Kontrak ada, jika penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaannya bisa di perpanjang kontraknya atau Adendum, bukan langsung di putus kontraknya.




Dan lagi sisa anggaran dari proyek tersebut 18,9% apakah pihak PDAM Tirta Anoa mampu menyelesaikan proyek tersebut ? Seharusnya kan Jaminan Pemeliharaan atau Retensi 5% dari total yang di progres ke Kontraktor Pelaksana dalam hal ini CV. Karya Sejati di kenakan pada kontraktor, jadi total yang hanya bisa dicairkan / di setujui pencairannya hanya 76% saja, apalagi CV. Karya Sejati pekerjaannya Wanprestasi dan kontraknya diputus, Beber RH Idris.





Dilain pihak salah satu sumber menyebutkan kuat dugaan ada kongkalikong antara kontraktor dengan distributor barang jenis pompa merek Wilo.





Disinyalir dengan menggelembungkan pembayaran harga mesin pompa tekan dari Rp.2,2 Miliar yang ada di RAB lalu pihak distributor mesin pompa tekan merek Wilo, membuat invoice sebesar Rp 2,6 Miliar ke CV. Karya Sejati berarti ada selisih sekitar Rp 400 Juta. Pertanyaannya uang tersebut di kemana kan Ujar sumber saat di hubungi via HP (sabtu 27/01/2023)




Sementara Direktur Utama PDAM Tirta Anoa, Kendari, Daming SE saat ditemui awak media di Unit PDAM Intake Pohara, Sabtu sore 27/01/2023 





Membantah bahwa dia menerima Gratifikasi dari proyek yang dimaksud, "tidak ada satu sen pun saya terima uang dari proyek tersebut, bahkan untuk makan saja anggota saya susah" setelah pengambil alihan proyek ini. saya siap di periksa di mana saja, Tegas Daming berapi api.




Dikatakan juga," pengadaan pompa ini kontraknya berakhir 17 November 2022 dan sudah ada pemutusan kontrak pada CV. Karya Sejati, dan untuk penyelesaiannya dilaksanakan oleh kami PDAM Tirta Anoa secara swakelola, sekedar di ketahui kami sudah minta pendampingan BPKP dan Inspektorat terkait proyek ini.




Lanjutnya lagi," proses lelang di laksanakan oleh pokja ULP Pemkot Kendari bukan disini, jadi perusahaan pemenang tender ini kami selaku user hanya menerima penetapannya dari Pokja ULP, kami tidak tahu apa apa tentang proses lelangnya. Adapun dugaan pengaturan pemenang itu juga kami tidak tahu, Terang Daming SE, namun ketika dicecar pertanyaan oleh awak media tentang "siapa yang menyusun atau membuat perencanaan spesifikasi sebelum proses tender ?




Damin mengatakan, "kami yang menyusunnya, tetapi kami tidak tahu apa-apa terkait proses Lelang tender, kami hanya menerimanya dari ULP Pokja Kendari.




Liputan