DetikSarai | Kupang - Melakukan Eksekusi di Ruko (Rumah Toko) milik Stanly Sanjaya di Jalan R.W. Mongonsidi RT.14/RW.004, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berlangsung sangat menegangkan, Pada Selasa, 29 November 2022.
Saat Tim Kuasa Hukum termohon (Stany Sanjaya) di pimpin oleh salah satu Advokat ternama di kota kupang yakni Herry FF Battileo, SH.,MH., Cs sempat minta proses eksekusi tersebut di pending dulu karena belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum mengikat.
Usai permintaan tersebut tidak indahkan oleh tim pemohon sehingga pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang terus melanjutkan proses eksekusi, nampaknya dalam pantauan media ini.
Herry FF Battileo, SH.,MH., saat dikonfirmasi media ia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan tersebut berdasarkan pasal 200 HIR, yang pada pokoknya menyatakan pembeli lelang dapat mengajukan permohonan pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pengosongan objek hak tanggungan, yang ditekankan di dalam pasal 200 (HIR) adalah pembeli lelang, bukan pihak yang ditunjuk pembeli Lelang (BCA kepada Joice Mbatu),
"Eksekusi yang dilakukan adalah berdasarkan pada Risalah Lelang, bukan berdasarkan kutipan risalah lelang, sedangkan pihak joice Mbatu tidak terdaftar sebagai pemenang lelang berdasarkan Risalah lelang. Sudah jelas bahwa yang memiliki kekuatan eksekutorial adalah Risalah lelang."Kata Herry
Menurut Advokat papan atas itu bahwa Pasal 93 ayat (2) a dan b menyebutkan, Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan dan Penjual. Selain berfungsi sebagai akta jual beli, Kutipan Risalah Lelang dapat digunakan oleh Pembeli sebagai kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata.
"Berdasarkan Pasal 164 HIR yang disebut bukti adalah: surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Selain itu yang termasuk alat bukti berdasarkan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Kutipan Risalah Lelang merupakan akta otentik sebagai turunan dari Risalah Lelang sesuai ketentuan pada Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/2017 yang menyebutkan bahwa: “Kutipan merupakan turunan dari Risalah Lelang yang mengutip kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang” sehingga dokumen tersebut diakui sebagai turunan dari Risalah Lelang yang mengutip kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Risalah Lelang." Jelas Advokat kondang itu.
Advokat ternama di kota Kupang itu menjelaskan bahwa karena merupakan turunan dari Risalah Lelang, maka Kutipan Risalah Lelang dapat dipersamakan seperti Akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Kutipan Risalah Lelang berdasarkan Perdirjen KN No. 5/KN/2017 adalah berfungsi sebagai dokumen untuk melakukan pemindahan hak (balik nama) atas Objek Lelang yang telah selesai.
"Dalam hal ini, BCA telah menunjuk Joice Mbatu sebagai Pembeli barang lelang yang dimenangkan oleh BCA dalam Proses lelang, maka Kutipan Risalah lelang yang memuat nama Joice Mbatu adalah berfungsi sebagai Akta Jual beli (Peralihan hak)yang dipersamakan dengan Akta Notaris yang bermakna memiliki nilai otentik, tetapi tidak memiliki nilai Eksekutorial (Non Fiat executie), oleh karena kutipan Risalah lelang yang diakui memiliki sifat eksekutorial sama seperti risalah lelang harus memenuhi syarat sebagai mana Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/2017, akan tetapi oleh karena kutipan Risalah lelang yang memuat nama Joice Mbatu tidak sama persis/bukan turunan dari Risalah lelang no 186/2019 maka kutipan Risalah lelang hanya memiliki nilai Otentik, tanpa Fiat Executie. Pungkas Pelatih Dojo tersebut.
Ditambahkannya bahwa, "Berdasarkan surat penetapan pengadilan yang ada merupakan penetapan eksekusi terhadap Risalah Lelang Nomor 186/2019, bukan eksekusi berdasarkan kutipan risalah Lelang." Tutup Herry.
Liputan