Notification

×

Iklan

Iklan

Dukungan Kemendagri Dalam Percepatan Pengalihan P3D Bidang Pendidikan di Wilayah Papua

Kamis, 08 Desember 2022 | Desember 08, 2022 WIB Last Updated 2023-01-13T02:29:14Z

DetikSarai, Jakarta - Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Percepatan Pengalihan Personil, Prasarana dan Sarana, Pendanaan juga Dokumen (P3D) Pendidikan Menengah di Wilayah Papua yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 7 Desember 2022 melalui virtual.



Pelaksanan kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kebijakan pengalihan P3D Pendidikan Menengah melalui SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.14.4/8469/SJ, tanggal 25/11/2022 tentang Percepatan Pengalihan Personil, Sarana dan Prasarana, Pendanaan dan Dokumen Pendidikan Menengah di Provinsi Papua dan Papua Barat.



Dalam sambutan Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan beberapa point penting pengalihan P3D Pendidikan Menengah dari Provinsi Papua dan Papua Barat kepada Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Papua sebagai berikut: 



Pemerintah provinsi harus berkoordinasi dengan pemerintah kab/kota demi percepatan pengalihan P3D Pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota,



Penandatanganan Berita acara serah terima P2D diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2022, dan mengingatkan perlunya Pemerintah Daerah untuk pastikan dalam dokumen RAPBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2023 telah tersedia anggaran untuk pengelolaan pendidikan menengah. 



Dengan Peserta yang diundang dalam acara ini  OPD yang terkait dengan P3D pendidikan menengah di provinsi papua dan papua barat serta kab/kota di seluruh provinsi di wilayah papua. 



Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait yaitu, BKN, ANRI, Kemenkeu, Kemendikbudristek dan komponen Kemendagri yaitu Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Bangda dengan masing-masing narasumber memberikan penjelasan kebijakan dalam proses Pengalihan Personil, Prasarana dan Sarana, Pendanaan dan Dokumen. 



Narasumber Ditjen Bina Bangda diwakili oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV. Ir. Zanariah menyampaikan bahwa Pengalihan P3D itu merupakan suatu bentuk dari pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.



Selain itu disampaikan urgensi dari pengalihan P3D harus diselesaikan di akhir tahun 2022 dikarenakan beberapa hal yaitu; ketentuan peralihan yang tidak mengatur waktu pelaksanaan dari PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua sementara perencanaan pelaksanaan urusan 



Pendidikan di Provinsi Papua dan Papua Barat telah disusun sesuai dengan kewenangan  diatur dalam PP Nomor 106 tahun 2021 dan hal itu mengharuskan pengalihan P3D sehingga harus diselesaikan di tahun 2022 yaitu karena perencanaan dana transfer DAU dan DAK untuk tahun anggaran 2023 sudah dialokasikan kepada kabupaten/kota di wilayah papua.



Zanariah juga menambahkan, legalitas administrasi pengalihan P3D dengan setiap unsur dalam P3D diatur masing-masing kementerian yang terkait seperti personel atas kebijakan BKN, sarana/prasarana melalui kebijakan Kemendagri dan terkait dokumen/arsip yang diatur melalui Perka ANRI 46/2015.



Pada Penghujung acara juga sekaligus penutupan yang dibawakan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV itu disampaikan beberapa rencana tindak lanjut dari tim pemerintah pusat yang terdiri atas kementerian/lembaga terkait akan melakukan kunjungan ke papua untuk kegiatan asistensi dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi dari proses pengalihan P3D ini.



Dirjen Bangda kemendagri