DetikSarai, Kupang - Tim Kuasa Hukum Benhard Bata dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT menegaskan akan mempidanakan Ronald Ndolu atas perbuatannya melakukan tindak pidana pengerusakan. Hal itu disampaikan oleh Andi Lau, SH., salah satu staf LBH Surya NTT kepada sejumlah media, Pada Rabu, (09/11/2022).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim media, diketahui bahwa peristiwa pengrusakan pagar milik Benhard Bata tersebut terjadi di Jalan Fetor Foenay Kelurahan Oepura.
Kepada awak media Benhard selaku korban menuturkan bahwa aksi pelaku tersebut bukan baru sekali saja terjadi namun telah berulang kali, bahkan diketahui bahwa LBH Surya NTT yang saat ini sedang mendampinginya telah dua kali melakukan somasi terhadap Ronald Ndolu namun tak digubris.
Dituturkan oleh Benhard bahwa ihwal mula adalah ketika dirinya di Tahun 2002 silam telah melakukan transaksi jual/beli sebidang tanah seluas 640 Meter² yang saat ini sedang ia tempati dari Drs.Adrianus Ndolu (Alm) yang merupakan ayah kandung Ronald Ndolu dengan kesepakatan harga tanah pada waktu itu senilai Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah).
"Pada saat itu saya mengenal Almarhum karena sering tambal ban ke bengkel saya di Oepura, dia menawarkan agar membeli tanah miliknya karena cocok untuk usaha bengkel, akhirnya saya setuju untuk membelinya." Ujar Benhard
Dari kesepakatan tersebut akhirnya Benhard melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atau sebesar 60 % (Persen) dengan surat jual/beli yang turut ditanda tangani oleh para saksi yakni Niko Koroh (Alm) dan Bernabas Rihi Tunga.
Setelah menerima pembayaran dari Benhard, Drs. Adrianus Ndolu yang saat itu sementara bertugas di Rote-Ndao langsung kembali ke tempat tugasnya di Pulau Rote.
Akan tetapi tak lama setelah berada di Rote-Ndao, Adrianus Ndolu meninggal dunia sehingga proses pelunasan terhadap sebidang tanah tersebut tertunda hingga saat ini. Benhard pun berusaha untuk melunasi dengan membawa sisa pembayaran tanah tersebut namun pada waktu itu Ronald Ndolu mengatakan nanti saja,
"Beta mau bayar sisanya untuk kasih lunas tapi waktu itu Ronal bilang nanti sa." Ungkapnya menggunakan dialek kupang kental.
Upaya untuk melunasi pun ditempuh Benhard berulang-ulang namun tidak diterima. Hingga singkat cerita kemudian Pada Tahun 2020 lalu, Ronald Ndolu mendatanginya dan meminta keluar dari tanah tersebut. Tak terima dengan permintaan Ronald, dirinya bersama saksi Bernabas Rihi Tunga sempat pergi menemui Ronald dirumahnya untuk mendiskusikan hal tersebut,
Namun tidak dapat terselesaikan karena Ronald bersih keras ingin mengembalikan uangnya sebesar Rp.10.000.000,- ditambah bunga sebesar Rp.5.000.000,- sehingga total menjadi sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
"Dia (Ronald) bilang, beta kasih kembali om punya uang yang sepuluh juta dan beta tambah lima juta, anggap sa itu bunganya." Beber Benhard
Sementara itu Andi Lau, SH., bersama tim kuasa hukum dari LBH Surya NTT menegaskan bahwa pihaknya tak bisa membiarkan hal tersebut, sebab kliennya setelah melakukan pembayaran telah memiliki hak atas bidang tersebut, apalagi Benhard Bata juga punya itikad baik untuk mau melunasinya.
"Jika ingin mengembalikan uang sebesar 60% tersebut silahkan saja, itu haknya dia, sah-sah saja. Namun yang perlu saya ingatkan adalah bahwa hak klien kami sebesar 60% yang telah dibayarkan 20 Tahun yang lalu itu harus mengikuti NJOP tanah yang berlaku pada saat ini. Sebab membeli tanah ibarat kita membeli emas atau melakukan investasi dan kami sebagai kuasa hukum akan memperjuangkan hak klien kami secara hukum." Jelasnya
Dirinya juga menambahkan bahwa akan mempolisikan Ronald Ndolu terkait pengrusakan pagar milik Benhard Bata tersebut,
"Pagar tersebut merupakan aset milik klien kami yang di bangun dengan jerih payahnya sehingga kita akan proses hukum yang bersangkutan. Pelaku akan kita tuntut dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi; Barangsiapa; Dengan sengaja dan melawan hukum; Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta, sebagaimana telah diatur dalam pasal tersebut." Pungkas Andi.
Liputan/Tim