DetikSarai, Kupang - Proses mediasi perkara dugaan penipuan yang ditangani pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda NTT dengan nomor laporan polisi STTL/B/328/X/ 2022/SPKT Polda NTT dengan korban Burhan Taufik dan terlapor PT. Finansia Multi Finance (Kredit Plus) serta Carles yang sudah dijadwalkan pada Jumat 11 November 2022 pukul 10.00 Wita akhirnya ditunda hingga minggu depan.
"Penyidik pak Jhon sibuk tangani perkara yang masuk sehingga hari ini belum bisa mediasi, " ucap Burhan Taufik kepada wartawan , Jumat 11 November 2022 pukul 13.20 wita.
Burhan Taufik menyayangkan ditunda proses mediasi itu.
"Kemarin (Kamis 10 November 2022) saya dihubungi ibu Dina dan pak Jhon untuk hari ini jam 10 mediasi, setelah datang dan menunggu di Polda NTT hingga pukul 13.00 wita dapat kabar dari pak Jhon mediasi ditunda lantaran pak Jhon sibuk menangani perkara yang masuk, "ucap Burhan.
Menurut Burhan Taufik, pak Jhon berjanji kepada dirinya dan kuasa hukum akan mengatur ulang waktu pertemuan mediasi.
" Pak Jhon bilang minggu depan mediasi lagi nanti pak Jhon infokan ke kami, namun saya heran tadi tidak melihat kehadiran pihak Kredit Plus atau Carles, " ucap Burhan Taufik.
Andy Lau SH salah satu staf LBH Surya NTT, yang merupakan tim Kuasa Hukum dari Korban Burhan Taufik meminta agar Penyidik polda NTT yang menangani perkara ini profesional. Pasalnya surat panggilan yang dikirim ke terlapor Carles untuk diambil keterangan, klien kami yang mengantarnya. Padahal nomor kontak Carles sudah disampaikan ke penyidik.
"Saya minta penyidik harus menghadirkan dan memeriksa terlapor Carles karena terindikasi menggunakan KTP klien kami tanpa ijin sehingga terjadi transaksi pencairan dana di Kredit Plus sebesar Rp sebesar 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tahun 2016 silam, "ucap Andy Lau SH.
Lebih aneh lagi kata Andy Lau SH, dalam perjalanan bila terjadi tunggakan pembayaran kredit seharusnya pihak Kredit Plus mendatangi alamat penangihan yang tertera di KTP Klien kami yang dipakai sebagai jaminan.
" SOP Kredit Plus seperti apa sih, sehingga sudah tunggak sampai tahun 2022 hingga mencapai 70 juta rupiah lebih tapi tidak pernah ditagih ke alamat yang tertera di KTP sebagai jaminan kredit. Saya minta pihak kredit Plus juga diperiksa terkait SOP pencairan kredit dan kredit macet, " tegas Andy Lau, SH.
Untuk itu Andy Lau, SH berharap bagi masyarakat kota Kupang yang mengalami kejadian yang sama dengan klien kami saat hendak mengajukan pinjaman di Bank, lalu di Black list lantaran tersandung pinjaman padahal tidak pernah melakukan pinjaman silahkan mendatangi Kantor LBH Surya NTT jalan Perintis Kemerdekaan I Nomor 1 Kelurahan Oebufu Kota Kupang NTT.
" Kami selalu siap membantu dan mendampingi bapak, ibu, kakak, adik dan saudara sekalian, " tutup Andy Lau SH.
Liputan/Tim