Notification

×

Iklan

Iklan

Pengangkatan PJ Kepala Desa Luang Timur, HIPPMMAH Angkat Bicara

Rabu, 16 November 2022 | November 16, 2022 WIB Last Updated 2022-11-16T15:18:56Z

DetikSarai, Maluku Barat Daya -  Kesewenangan yang dilakukan oleh bupati Maluku Barat Daya dalam terlihat penempatkan seorang pegawai Negeri Sipil di lingkup PEMDA sebagai Pejabat Kepala Desa di Desa Luang Timur, Kecamatan Luang Sermata.


Tidak berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2017 tentang pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa pada pasal 82 yaitu usulan pejabat desa dilakukan oleh camat dan tetap memperhatikan aspirasi dari BPD, namun kenyataan bupati tidak mengindahkan Perda tersebut, sehingga pejabat kepala desa yang sekarang tidak sesuai dengan keinginan Masyarakat. 


Keputusan ini berimplikasi terhadap banyak hal. Penyelenggaraan pemerintahan dan juga adat di dalam desa tidak optimal. 


Semestinya tugas dan tempo pejabat kepala desa ditugaskan paling lama 6 (enam) bulan untuk menyiapkan proses pemilihan dan sampai pada dilantiknya kepala desa antar waktu atau kepala desa definitis yang tentu adalah kewenangan BPD namun dikonsolidasikan oleh pejabat kepala desa, ironinya dari bulan Desember 2021 sampai saat ini sudah 11 (Sebelas) bulan lamanya jabatan kepala desa dijabati oleh pejabat kepala desa yakni Chrismas Lameki namun belum mampu menjalankan tugas prioritasnya untuk menyiapkan pemilihan dan pelantikan kepala desa antar waktu atau kepala desa definitif, kami menilai pejabat kepala desa inkonstitusional dan tidak amanah. 


Menanggapi hal ini, Falen Miru selalu Ketua HIPPMMAH (Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Mdona Hyera) menegaskan bahwa pihaknya mendesak bupati Maluku Barat Daya Bapak Benyamin T. Noak, S.T untuk meninjau kembali keputusannya tentang penempatan pejabat kepala desa di Luang Timur karena dalam penempatannya tidak merujuk pada mekanisme yang baik dan benar sesuai regulasi. dan secepatnya memerintahkan ke pejabat kepala desa Luang Timur agar serius dalam mengkonsolidasikan penyelenggaran pemilihan kepala desa antar waktu atau kepala desa definitif.


"Jika hal ini tidak ditindak lanjuti maka kami akan melakukan demonstrasi untuk menuntut keadilan bagi Masyarakat dan Desa Kami" tutupnya.