DetikSarai | Kupang - Subaida Rahman (46) warga jalan Thamrin kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT melaporkan Veni L (50) dan anaknya lantaran diduga melakukan tindak pidana pengrusakan disertai ancaman.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 5 November 2022 pukul 18.00 wita di tempat jualan Nabas milik Subaida Rahman RT 07 kelurahan Penfui Kota Kupang.
"Saya dan anak saya Anggrek (16) lagi berada dalam lapak sedang membicarakan untuk besok (Minggu 6 November 2022) menjual lauknya apa ?, namun tiba-tiba terdengar suara keras gerobak dihantam. Kami kaget berlari keluar sampai pintu, seorang pria tengah berada dalam lapak dengan membawa sapu langsung diayunkan ke saya beruntung saya refleks menghindari sehingga tidak terkena pukulan, " ucap Subaida usai memberikan keterangan ke petugas SPKT Polres Kupang Kota, Minggu 6 November 2022 pukul 08.00 wita.
Subaida menjelaskan, sambil memaki pria tersebut meminta dirinya untuk membayar utang.
"Saya kaget tiba-tiba ada yang datang merusak gerobak dagangan saya, memaki saya sambil meminta saya bayar utang padahal saya merasa tidak pernah berutang pada pria tersebut, "tutur Subaida kesal.
Menurut Subaida karena merasa tidak berutang dirinya lalu beradu argumen dengan pria tersebut dan terjadi pertengkaran sehingga dilerai tetangga sekitar yang melihat kejadian tersebut. Sejurus kemudian ibu dari pria tersebut (Veni L) datang melerai dan berkata bahwa anaknya salah sasaran.
"Ma Veni juga datang, saya sempat bertengkar dengannya sehingga terjadi adu mulut kemudian dilerai oleh tetangga sekitar," jelas Subaida.
Tidak puas dengan peristiwa dugaan tindak pidana yang dialami, Subaida Rahman pada pukul 19.00 wita mendatangi Lembaga Bantuan Hukum LBH Surya NTT untuk meminta pendampingan hukum. Pada pukul 20.00 wita, Subaida dan kuasa Hukum dari Surya NTT tiba di Polres Kupang Kota untuk membuat Laporan Polisi.
Sistim Laporan di Polres Kupang Kota Eror Korban Menunggu Hingga dini Hari
Setelah tiba pukul 20.00 wita di SPKT korban Subaida didampingi kuasa hukum langsung membuat pengaduan ke petugas piket namun laporan tidak bisa langsung dibuat karena server pengaduan yang konek dengan jaringan internet di Mabes Polri lagi Eror sehingga laporan tersebut hanya dicatat oleh petugas piket SPKT.
"Kaka ini dari jam 6 sore tadi hingga pukul 21.00 wita laporan tidak konek dengan Mabes Polri, ini beberapa laporan masyarakat belum juga kami buat, kami catat saja tapi LP ( Laporan Polisi) tidak bisa konek dengan Mabes. Ini kasus penganiayaan di Fatululi ini kami mau lakukan visum laporan kami catat saya tapi LP tidak konek, " Ucap petugas piket SPKT kepada Korban dan kuasa Hukum dari LBH Surya NTT.
Lalu petugas piket SPKT meminta korban dan kuasa hukum menunggu.
"Kaka dan ibu tunggu dulu ini kami mau antar korban penganiayaan untuk divisum, abis kami bersama kaka dan ibu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kami lakukan identifikasi dan olah TKP. Kaka dan ibu tunggu disini," pinta petugas SPKT Polres Kupang Kota.
Keluhan penyidik yang Piket kepada Korban
Pada pukul 23.00 wita salah satu penyidik yang piket menghampiri korban dan kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan belum juga bisa dibuat karena jaringan ke mabes Polri masih eror.
"Kaka tunggu piket yang antar pakai mobil patroli sementara visum di RSB kalau sudah selesai baru antar kaka dan ibu ke TKP, tapi ini masih lama soalnya yang visum ada 3 lagi, itu saja laporan belum dibuat karena jaringan eror. Ini lagi baru, perawat kena pukul dari kawannya saja kami suruh dia pergi sendiri untuk visum ke RSB mumpung petugas piket-nya masih di sana. Ini mau bagaimana lagi pengaduan masyarakat banyak tapi jaringan eror akibatnya laporan menumpuk. Kaka tunggu sebentar kalau petugas piket tiba baru antar kaka dan ibu ke TKP, " ucap penyidik tersebut sambil berlalu meninggalkan korban dan kuasa hukum.
Pada pukul 00.30 wita atau jam setengah satu dini hari (Minggu 8 November 2022) petugas piket menghampiri dan menyampaikan ke korban dan kuasa hukum bahwa petugas piket masih antri visum di RSB kaka dan ibu nanti pakai motor bersama dengan anggota polisi lainnya ke TKP untuk dilakukan indentifikasi.
Setelah di TKP pada pukul 01.00 dini hari, petugas polisi ditemani korban dan suaminya serta kuasa hukum melakukan identifikasi sidik jari barang bukti berupa kaca gerobak, gerobak tempat jualan korban yang dirusak, serta sapu yang digunakan untuk memukul korban.
Usai melakukan identifikasi petugas polisi meminta kepada korban dan kuasa hukum agar nanti pukul 7 pagi datang lagi ke Polres bawa dengan barang bukti kaca dan sapu untuk membuat laporan karena saat ini belum bisa jaringan masih eror.
Pada Minggu pagi 6 November 2022 pukul 08.00 wita korban Subaida Rahman dan Kuasa hukum kembali mendatangi SPKT Polres Kupang Kota beserta dengan barang bukti. Sesampai di Polres petugas menyampaikan bahwa laporan ibu sudah diterima namum jaringan masih eror sehingga LP belum bisa dibuat.
"Laporan ini kami catat manual sementara , nanti Selasa 8 November 2022 pukul 9 pagi ibu , kuasa hukum datang ke kita buat LP-nya dan jangan lupa barang bukti dibawa kembali ke rumah, hari Selasa dibawa kembali kesini. Maaf karena jaringan eror terjadi kendala seperti ini, " Tutup petugas piket tersebut sembari memohon maaf.
Liputan