Foto: John Wempi Wetipo (Wamendagri) |
DetikSarai, Tangerang - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah. Upaya ini dilakukan Kemendagri bersama Tim Penegasan Batas Daerah Pusat dengan melibatkan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Upaya ini penting dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menjelaskan, hingga awal Oktober 2022, dari total 979 segmen batas daerah, sebanyak 797 di antaranya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sementara 151 segmen batas daerah lainnya masih dalam proses penetapan Permendagri. Sedangkan sisanya sebanyak 31 segmen batas daerah masih dalam proses fasilitasi.
"Bahwa penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," terang Wempi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 di Horison Grand Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022).
Terbangunnya tertib administrasi, kata dia, muaranya adalah untuk mendukung terciptanya investasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dirinya berharap, pemerintah daerah dapat melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti upaya penegasan batas daerah tersebut.
Pemda, lanjut Wempi, perlu segera mensosialisasikan Permendagri terkait batas daerah yang telah ditetapkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun masyarakat di daerah perbatasan. Selain itu, perlu membangun kerja sama antardaerah perbatasan misalnya dalam pemasangan pilar batas daerah. Kerja sama lainnya yang dapat dibangun yakni di bidang peningkatan pendidikan maupun kesehatan.
"Pasca-penegasan batas daerah, agar bupati/wali kota segera melakukan percepatan penyelesaian batas kecamatan, desa, dan kelurahan," jelas Wempi.
Di lain sisi, Wempi mengatakan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. Hal ini perlu dipahami karena seringkali pada saat proses pembahasan batas daerah muncul persepsi adanya penghapusan sejumlah aspek tersebut.
"Hak-hak tersebut tidak hilang dengan batas daerah, namun akan menempati lokasi pada wilayah administrasi sesuai batas daerahnya," tegas Wempi.
Puspen Kemendagri