Notification

×

Iklan

Iklan

Tito Karnaviaan Tegaskan, Pemda Harus Memiliki Kebijakan yang Sama Dalam Penetapan Pengupahan

Sabtu, 19 November 2022 | November 19, 2022 WIB Last Updated 2022-11-19T11:43:25Z

DetikSarai, Jakarta – Menteri Dalam Negeri menghimbau bahwa pada perumusan kebijakan yang menyangkut masalah buruh terutama upah yang selalu melibatkan tripartit (pemerintah, pekerja dan pengusaha). Pemerintah Pusat dan Daerah harus satu narasi melaksanakan kebijakan strategis dalam penetapan upah minimum.  


Pernyataan tersebut disampaikan Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri pada 18/11/2022.


Acara itu dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkup Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan dihadiri secara daring para gubernur, bupati/wali kota atau yang mewakili serta perangkat daerah yang membidangi urusan tenaga kerja seluruh Indonesia.


Kebijakan upah minimum ini merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak menurun sampai batas garis kemiskinan yang membahayakan kesehatan pekerja/buruh, sehingga tidak akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.


Dalam upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan sedangkan bagi pekerja dengan masa kerjanya lebih dari satu tahun berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.


Aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat, dimana upah minimum Tahun 2022 tidak berimbang dengan laju naiknya harga-harga barang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.


Hal ini dikhawatirkan mungkin terjadi kembali di Tahun 2023. Pemerintah mempertimbangkan perhitungan upah minimum pada PP 36 Tahun 2021 perlu dilakukan penyempurnaan.


Pokok-pokok kebijakan penetapan upah minimum Tahun 2023 antara lain mengatur formula perhitungan upah minimum dengan menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu serta perubahan waktu penetapan upah minimum oleh gubernur. 


Di akhir pernyataannya, Tito Karnavian memberikan apresiasi yang tinggi kepada para kepala daerah yang hadir dalam rapat koordinasi ini.


“Ini menunjukkan bahwa rekan-rekan memahami bahwa isu pengupahan ini sangat penting yang memiliki implikasi bukan hanya terhadap buruh, ekonomi dan pengusaha tetapi juga berimplikasi pada masalah sosial, daya beli masyarakat dan masalah keamanan. Dan perlu diingat juga bahwa Tahun 2023 ini adalah Tahun politik dimana isu-isu substantif perburuhan seringkali diangkat menjadi isu politik sehingga perlu diantisipasi,” ucap Tito. 


Kepala Daerah agar mengkoordinasikan Forkompimda dan secara teknis berkoordinasi dengan dewan pengupahan daerah masing-masing untuk mencapai titik temu dalam koridor peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.


“Harapan kita ada titik temu dan jika tidak bisa memuaskan, kita menargetkan zero resistensi. Namun jika seandainya ada resistensi, itu harus minimal serta bisa dinetralisir dan terantisipasi. Jangan sampai nanti karena kurangnya komunikasi di dewan pengupahan dan Forkompimda menyebabkan terjadinya resistensi serta gejolak yang tidak terantisipasi.” Harap Tito


Kemendagri Tito Karnaviaan