Doc: Teguh Setyabudi, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri |
“Salah Satu Peran Penting Pemda adalah memprioritaskan program dan kegiatan terkait ketahanan pangan dan implikasi terhadapnya, seperti prevalensi stunting, rencana aksi pangan dan gizi, dan peningkatan skor pola pangan harapan ke dalam dokumen perencanaan daerah sesuai tusi dan kewenangan OPD pengampu.” Paparan Teguh.
Teguh menambahkan, bahwa Pemda dapat mengenali potensi pangan lokal di daerahnya sebagai upaya diversifikasi pangan, Juga melakukan Optimalisasi Fungsi Dinas Pengampu Pangan serta melakukan Penguatan Koordinasi antar OPD, hal-hal tersebut dilakukan dalam upaya Mendorong Ketahanan Pangan di Daerah.
Lanjut Teguh, dukungan Kemendagri dalam penguatan ketersediaan dan stabilitas harga pangan tertuang dalam tiga Permendagri telah diterbitkan Permendagri 81 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Permendagri 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan pada Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021.
“Penyelenggaraan Bidang Pangan Harus Tercantum dalam Dokumen Perencanaan Daerah, hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung salah satu program prioritas pembangunan nasional yang tercantum dalam Perpres 18 tahun 2020 terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 terkait ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan .” Ujar Teguh.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Wilayah Tahun 2023, juga untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Dirjen Bangda kemendagri