Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Warga Di Alak Telah Digunakan Data Dirinya untuk Penipuan Oleh Carles bersama Kredit Plus

Kamis, 20 Oktober 2022 | Oktober 20, 2022 WIB Last Updated 2023-01-02T13:25:58Z

DetikSarai, Kupang - Salah satu warga Maleset Namosain kecamatan Alak Kota Kupang, Burhan Taufik, Selasa 18 Oktober 2022 membuat laporan polisi atas dugaan penipuan telah menggunakan data pribadinya untuk pencairan dana pada PT. Finansia Multi Finance (Kredit Plus) sebesar 7.500.000.00 pada 23 Agustus 2016 lalu dan hingga kini tahun 2022 dengan bunga dan denda cukup besar 68 Juta rupiah lebih, dengan terlapor Carles dan PT. Finansia Multi Finance. 


Laporan tersebut diterima oleh Piket SPKT Polda NTT dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/B/328/X/ 2022/SPKT Polda NTT


Usai memberikan keterangan kepada penyidik piket di Unit 1 Kriminal Umum Polda NTT Burhan kepada wartawan mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan lantaran data kependudukan sejak Agustus 2016 dipakai untuk pencairan dana sebesar Rp 7.500.000.00,- padahal dirinya tidak pernah melakukan pinjaman. 


"Saya kaget ketika pada 10 Agustus 2022, saya mencoba untuk mengajukan pinjaman dana KUR di Bank BRI Cabang Tenau namun oleh petugas menyampaikan bahwa saya diblack list lantaran mempunyai pinjaman yang belum diselesaikan di PT, "Katanya


Setelah mendapat informasi tersebut, Burhan menjelaskan dirinya mendatangi PT. Finansia Multi Finance mempertanyakan soal pinjamannya di perusahaan itu dan petugas membenarkan bahwa dirinya mempunyai tunggakan yang belum diselesaikan sebesar 68 juta rupiah lebih. 


"Saya tidak pernah melakukan pinjaman di PT. Finansia Multi Finance namun saya harus membayar sebesar 68 juta rupiah lebih, inikan aneh, " Ungkap Burhan. 


Lebih anehnya lagi tambah Burhan menjelaskan bahwa pinjaman yang diajukan adalah data dirinya dan pencairan dana tersebut sudah sesuai dengan prosedur. 


"Oleh petugas sampaikan bahwa peminjaman sudah sesuai prosedur dan benar data saya yang digunakan, " Tandas Burhan dengan kesal


Tidak puas dengan penjelasan staf PT. Finansia Multi Finance itu Burhan menambahkan bahwa dirinya meminta kepada staf PT. Finansia Multi Finance itu untuk print out data tunggakan dan orang yang mencairkan data tersebut. 


"Ternyata ada orang lain yang tidak saya kenal menggunakan data kependudukan saya untuk pencairan dana. Dan lebih Aneh lagi Pihak PT. Finansia Multi Finance tidak melakukan survei alamat yang tertera di KTP padahal sudah ada tunggakan tagihan, minimal petugas PT. Finansia Multi Finance melakukan penagihan ke alamat saya tapi kenapa itu tidak dilakukan, " Jelas Burhan dengan penuh tanda tanya. 


Akibat diblack list menurut Burhan dirinya tidak jadi mencairkan dana KUR BRI untuk modal pengembangan usaha kios di rumahnya sehingga dirinya jadi dirugikan. 


"Atas dasar tersebut saya mengadukan hal ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT untuk melakukan pendampingan atas persoalan yang hadapi dengan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang saya alami, "tutup Burhan.


Salah satu Advokat LBH Surya NTT Andy Lau, SH menjelaskan bahwa atas persoalan yang dihadapi Burhan pada tanggal 11 Oktober 2022 pihaknya telah melakukan somasi kepada PT. Finansia Multi Finance namum surat somasi tidak diindahkan sehingga pada Selasa, 18 Oktober 2022 pihaknya bersama korban membuat laporan polisi.


"Pasal 263 (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, "Ujar Andy Lau, SH. 


Andy Lau, SH berharap penyidik Polda NTT yang menangani perkara ini untuk tuntaskan kasus ini.


Liputan