DetikSarai | Kupang - Kisah piluh dari sebuah peristiwa hukum ini terjadi di Desa Pengodua, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote - Ndao, Provinsi NTT, Pada Senin (26/09/2022), Lalu.
Kasus ini bermula ketika korban Marice Thei (69) menerima dana bantuan seroja sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Pelaku yang diketahui bernama Beni Thei dan juga berprofesi sebagai seorang Pendeta (Gembala Jemaat) di sebuah Gereja Kharismatik ini mengetahui adanya bantuan tersebut kemudian mendatangi korban untuk meminta agar uang bantuan seroja itu diberikan kepadanya.
Namun korban yang hendak memperbaiki rumahnya yang rusak akibat bencana seroja beberapa waktu lalu tidak menggubris permintaan tersebut.
Lalu kemudian Pada hari Senin, Tanggal 26 September 2022, korban berinisiatif untuk mulai melakukan rehab menggunakan dana batuan seroja ini terhadap rumah bekas peninggalan orang tuanya tersebut, dengan memanggil tiga orang kerabatnya guna membantu memperbaiki rumahnya.
Saat itu turut hadir Josep Lalay Pj. Kepala Desa (Kades) Pengodua untuk mengawasi proses pengerjaan rumah bantuan seroja tersebut.
Korban Marice Thei kemudian berinisiatif memanggil kerabatnya yang lain untuk membantu dengan tujuan agar proses pekerjaan dapat cepat selesai.
Pada waktu korban pergi mencari bantuan itulah datang pelaku (Beni Thei). Pelaku mencaritahu tentang keberadaan Kades Josep dan ketiga orang pekerja.
Mengetahui jika rumah itu akan dikerjakan menggunakan dana bantuan seroja, pelaku lalu mengambil parang dan menebas dua jendela kaca di bagian depan rumah milik korban, satu jendela bagian samping hingga tripleks penutup rusak serta mengancam agar para pekerja tidak boleh melanjutkan pekerjaan mereka jika tidak dirinya akan merobohkan tembok rumah milik marice itu.
Melihat pelaku yang dalam kondisi tidak terkontrol dengan membawa sebilah parang itu, Kades dan ketiga pekerja kemudian menghindar.
Sehabis melakukan aksinya pelaku langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Beruntung pemilik rumah Marice Thei saat itu tidak berada ditempat sehingga pelaku hanya melampiaskannya pada harta benda milik korban.
Korban yang tadinya pergi untuk mencari bantuan tenaga untuk mengerjakan rumahnya kemudian kembali dan menemukan Kades Josep dan ketiga orang pekerja tersebut di jalan menuju rumahnya.
Mendapat informasi bahwa pelaku Beni Thei datang menyerang dan merusak rumahnya korban langsung bergegas mengecek kondisi rumah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan korban mendapati dua buah jendela kaca miliknya rusak dan kusen besi turut berjatuhan di tanah.
Selain itu, tembok bagian depan rusak, satu buah jendela menggunakan penutup menggunakan triplek, dan empat lebar seng juga ikut rusak akibat hantaman parang pelaku.
Korban yang saat itu merasa sedih melihat kondisi rumahnya yang berantakan memohon agar pekerjaan dilanjutkan sebab dirinya telah memanjar biaya pekerjaan sebesar Rp. 1000.000,- (Satu Juta Rupiah), akan tetapi pekerja masih takut terhadap ancaman pelaku sehingga dua sak semen yang sebelumnya telah mereka campur juga dibiarkan begitu saja hingga mengeras.
Merasa kecewa terhadap ulah pelaku, korban pun berusaha melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Timur. Saat itu menurut pengakuan korban, pelaku sempat datang untuk berbicara dengan Kapolsek lalu pergi, kemudian datang Bhabinkamtibmas memberi korban nasi bungkus dan sebotol air mineral dan meminta korban pulang untuk diurus saja secara kekeluargaan.
Namun masalah tersebut tidak ada kepastian dan terkesan menggantung, apalagi pelaku sudah sering mencari keributan dengan korban, dan juga korban harus segera melanjutkan pengerjaan rumah miliknya mengingat curah hujan mulai turun.
Melihat kondisi korban yang sudah tua renta ini hanya tinggal bersama adik laki-lakinya yang menderita gangguan jiwa sejak kecil dan terpaksa hanya berlindung di kandang kambing, beberapa warga merasa iba dan berusaha menghubungi pihak keluarga korban yang ada di kupang.
Akhirnya Pada Jumat, (14/10/2022) Malam, Korban yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya, dari LBH Surya NTT Pusat, resmi mempolisikan Pendeta Beni Thei untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Hal itu nampak melalui bukti laporan polisi dengan Nomor: STTL/B/324/X/2022/SPKT yang diterima secara langsung oleh Ajun Komisaris Polisi Ongkowijono Tri Atmodjo, SH. di SPKT Polda NTT.
Dalam pantauan sejumlah media di Mapolda NTT, Pada Jumat, (14/10) Malam, usai membuat laporan, Marice Thei bersama Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Advokat Widyawati Singgih, SH, M.Hum langsung menuju Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pengambilan keterangannya sebagai korban.
Sementara itu, Stodi Efendi Nabuasa, SH, salah satu dari Tim Kuasa Hukum yang turut mendampingi korban kepada sejumlah media mengatakan bahwa,
"Kami dari LBH Surya NTT akan memproses hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya." Beber Stodi yang juga merupakan Atlet Pencak Silat Kabupaten TTS Tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman masing-masing dua tahun delapan bulan serta empat tahun penjara.
Liputan