DetikSarai | Kupang - Langkah cepat Ditreskrimum Polda NTT saat melakukan penanganan kasus penyerangan yang dilakukan oknum Pendeta yang diketahui bernama Arnold Beny Thei terhadap rumah milik Korban Marice Thei (69) patut diapresiasi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Widyawati Singgih, SH.,M.Hum., kepada awak media, Jumat, (21/10/2022), di Kantor LBH Surya NTT.
Widyawati Singgih, mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda NTT, dirinya juga mengatakan bahwa LBH Surya NTT akan mengawal kasus ini hingga selesai,
"Kita berikan apresiasi kepada kinerja penyidik Ditreskrimum Polda NTT yang telah melakukan langkah cepat dengan memanggil pelaku dan saksi-saksi. Kami Tim Kuasa Hukum LBH Surya NTT akan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai korban mendapat keadilan yang berkekuatan hukum tetap atas peristiwa hukum pidana yang dialaminya tersebut." Katanya.
Masih menurut Widyawati bahwa perbuatan pelaku tersebut dinilainya sudah tidak dapat ditolerir karena jika dibiarkan akan membahayakan nyawa korban,
"Ini jika dibiarkan maka akan sangat membahayakan bagi keselamatan korban. Kita mencegah agar dikemudian hari pelaku tidak kembali berbuat nekat yang bisa saja melukai atau bahkan menghilangkan nyawa korban. Kami minta kasus ini bisa diproses secara hukum dengan harapan bisa menjadi pembelajaran publik serta memberikan efek jera kepada pelaku." Tandas Advokat yang dikenal gigih saat memperjuangkan hak kaum perempuan.
Berdasarkan informasi yang didapat media diketahui bahwa Pdt. Arnold Beny Thei dipanggil Ditreskrimum Polda NTT dalam laporan polisi terhadap dirinya sebagai terlapor. Selain itu, Penyidik juga memanggil dua orang saksi untuk diambil keterangannya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Pdt. Beny Thei dilaporkan di Polda NTT berdasarkan bukti laporan polisi dengan Nomor: STTL/B/324/X/2022/SPKT yang diterima secara langsung oleh Ajun Komisaris Polisi Ongkowijono Tri Atmodjo, SH. di SPKT Polda NTT.
Dimana Pada Tanggal 26 September 2022 lalu Pdt. Beny Thei melakukan penyerangan di rumah korban Marice Thei dengan membawa sebilah parang yang disaksikan secara langsung oleh salah satu Aparatur Desa dan tiga orang buruh bangunan lainnya.
Akibat penyerangan tersebut, rumah korban mengalami kerusakan cukup parah pada dua buah jendela depan, satu buah jendela samping, 4 lembar seng dan dua sak semen yang telah dicampur tidak dapat dipergunakan lagi.
Atas perbuatannya tersebut oknum Pdt. Beny Thei dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman masing-masing dua tahun delapan bulan serta empat tahun penjara.
Liputan