Foto: Penyidik Polda NTT dan Korban Dugaan Penipuan |
DetikSarai, Kupang - Burhan Taufik warga Kampung Maleset Kota Kupang NTT, Korban dugaan penipuan dengan menggunakan KTP sebagai jaminan pinjaman dan pencairan dana sebesar 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu tanpa seijin korban pada PT. Finansia Multi Finance (Kredit Plus) tahun 2016 silam, hari ini diambil keterangan oleh penyidik Direktorat Krimum Polda NTT.
Pemeriksaan atau BAP tersebut berlangsung, Senin 31 Oktober 2022 .
Burhan Taufik diperiksa sejak pukul 11.00 wita hingga pukul 14.00 wita didampingi tim Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT.
Usai pemeriksaan Burhan Taufik menjelaskan bahwa dirinya diperiksa penyidik dengan mengajukan kurang lebih 24 pertanyaan.
" Penyidik menanyakan seputaran pinjaman di Kredit Plus dan mengapa data KTP bisa dipakai untuk pinjaman , " jelas Burhan.
Menurut Burhan dirinya pada Agustus 2016 dimintai KTP oleh temannya M Guntur untuk menebus STNK temannya namun dirinya tidak pernah melakukan kredit di Kredit Plus
" Kebetulan teman yang meminjam KTP saya bekerja di Kredit Plus dan saat meminjam dia M Guntur menyampaikan ke saya dan saya berikan KTP, setau saya tidak ada masalah , " ungkap Burhan Taufik.
Namun pada pada 10 Agustus 2022 kata Burhan menjelaskan, bahwa dirinya mencoba untuk mengajukan pinjaman dana KUR di Bank BRI Cabang Tenau namun oleh petugas menyampaikan bahwa di black list lantaran mempunyai pinjaman yang belum diselesaikan di PT. Finansia Multi Finance (Kredit Plus) .
" Setelah melakukan pengecekan di Kredit Plus ternyata ada orang lain yang menggunakan data saya untuk melakukan pinjaman sebesar 7 juta lima ratus ribu tahun 2016 dan saat ini yang harus dibayar dengan bunga dan denda mencapai 68 Juta rupiah lebih, " beber Burhan.
Kesal dengan dugaan pengunaan KTP tanpa ijin, akhir Burhan Taufik mengadukan persoalan ini ke Polisi dengan membuat Laporan Polisi nomor STTL/B/328/X/ 2022/SPKT Polda NTT.
Andy Lau , SH Salah satu staf LBH Surya NTT yang mendampingi Korban Burhan kepada wartawan di Polda NTT mengapresiasi kinerja penyidik Polda NTT yang serius mengusut tuntas kasus ini.
" Terima kasih kepada penyidik Polda NTT yang dalam kasus ini sudah bersurat ke 2 saksi dan terlapor masing-masing Kredit Plus dan Carles, " Jelas Andy Lau, SH.
Sementara itu, pihak Kredit Plus Cabang Kupang melalui bagian Operasional, Lusia ketika di konfirmasi wartawan, Kamis 20 Oktober 2022 sore, dia mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan kepada media terkait persoalan tersebut, karena saat ini beberapa pimpinan yang berhak memberikan keterangan kepada awak media tidak berada di tempat.
“Kita minta nomor handphone kaka saja, biar nanti kita hubungi, dan kita harus sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan, karena pimpinan saat ini tidak berada di tempat,” jelasnya.
(Liputan/Tim)