DetikSarai, Aceh - Dalam rangka mendukung percepatan penurunan stunting sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan penurunan stunting sebesar 14% pada tahun 2024, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan lokakarya 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah yang dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 14 Oktober 2022 di Hotel Kyriad Muraya Aceh.
Lokakarya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan 8 aksi konvergensi dan mendapatkan masukan dari Pemerintah Daerah terhadap mekanisme Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi dan penyusunan Pedoman Pemberian Penghargaan/Apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas Penyelenggaraan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting.
Lokakarya dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) yang dihadiri Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih, SH, MAP, PJ. Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan perwakilan pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait, Kepala Bappeda, Kepala OPD terkait di 34 Provinsi dan Kabupaten/Kota di 12 Provinsi prioritas percepatan penurunan stunting serta Tim Tenaga Ahli stunting tingkat pusat dan regional.
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Ibu Sri Purwaningsih yang kerap disapa Nining menyampaikan beberapa poin penting yang telah Kemendagri tindaklanjuti sebagai bentuk komitmen mengawal percepatan penurunan stunting.
Yaitu Kemendagri telah menerbitkan beberapa dukungan kebijakan agar upaya percepatan penurunan stunting di daerah dapat berjalan optimal diantaranya, yang terakhir telah diterbitkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/4890/SJ tentang percepatan penurunan stunting di daerah, yang memuat arahan tentang:
1). Penguatan perencanaan dan anggaran;
2). Optimalisasi pengelolaan sistem e-PPGBM dan ELSIMIL;
3). Peningkatan kapasitas, koordinasi dan kinerja TPPS serta TPK;
4). Penyampaian laporan rutin TPPS per-semester.
Selain itu, Kemendagri juga mendukung percepatan penurunan stunting sesuai arahan Perpres 72/2021 melalui Pemetaaan 95 kode nomenklatur khusus kegiatan yang mendukung penurunan stunting dengan merujuk Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimutakhirkan pada tahun 2021.
Dari hasil pemetaan ini daerah akan dengan mudah menandai (tagging) setiap kode belanja yang terkait dengan penurunan stunting.
Hal ini karena ada amanat Perpres 72/2021 untuk memastikan terlaksananya pengintegrasian program dan kegiatan terkait penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa, serta diharapkan adanya peningkatan alokasi anggaran daerah untuk penurunan stunting setiap tahun.
"Selanjutnya Kemendagri telah menyesuaikan Juknis Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi dengan merujuk pada lampiran A (Cakupan Esensial) dan lampiran B (Cakupan Supply) yang terdapat pada Perpres 72/2021," Kata Nining.
Pada kesempatan tersebut Nining juga menyampaikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, diantaranya:
1) Juknis 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah yang saat ini telah disusun agar dipelajari dan dijadikan panduan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
2) Setiap provinsi dan kabupaten/kota mulai tahun 2022 ini harus melaksanakan 8 Aksi Konvergensi secara penuh sebagai implementasi atas kebijakan Perpres 72/2021;
3) Revisi Juknis Penilaian Kinerja bagi kabupaten/kota atas pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi yang saat ini sedang disusun karena menyesuaikan kebijakan dalam Perpres 72/2021, agar juga memperhatikan hasil reviu atas pelaksanaan Penilaian Kinerja sebelumnya;
4) Panduan atas sistem penghargaan bagi daerah dalam percepatan penurunan stunting yang juga merupakan tanggungjawab Kemendagri yang tertuang dalam Perpres 72/2021 agar segera disusun dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga terkait.
Liputan