DetikSarai, Kupang - Tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Perumahan BTN Kolhua, hari ini diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Hal itu ditegaskan oleh Kajari Kota Kupang, Banua Purba, SH.,MH., melalui Rindaya Sitompul selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepada Tim Media, Pada Kamis, (06/10/2022).
Rindaya Sitompul mengatakan bahwa Tahap II tersangka Gama Ferroh berlangsung sekitar Pukul 11.00 WITA tadi,
"Sudah Tahap II Tanggal 06 Oktober 2022, sekitar jam 11 siang." Ujar Kasi Intel Kejari Kota Kupang tersebut
Masih menurut Rindaya Sitompul bahwa tersangka Gama Ferroh tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara,
"Itu ancaman hukumannya 2 Tahun 8 Bulan jadi tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 21, kemudian di Pasal 21 ayat 4 itu juga tidak ada pengecualian sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan kepada tersangka." Bebernya
Ketika disinggung mengenai rencana Kejaksaan akan menyerahkan tersangka ke pengadilan dirinya mengatakan bahwa,
"Secepatnya akan kita limpahkan." Pungkas dia.
(Liputan/**)