DetikSarai, Kupang - Berkas perkara terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Blok Z Perumahan BTN Kolhua, kini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Pada hari ini, Senin, (17/10/2022).
Hal itu terbukti dengan Nomor perkara 198/pid.b/2022/pn.kpg. dengan terdakwa atas nama Gama Jurian Engelbert Ferroh.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya terdakwa yang merupakan warga Blok B Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Maulafa Polres Kupang Kota Polda NTT Pada Tanggal 30 Agustus 2022 lalu.
Terdakwa Gama Ferroh dijerat menggunakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(Liputan/Tim)