Notification

×

Iklan

Iklan

Masih Banyak Mafia Tanah Yang Merajalela, Salah Satunya Mantan Kepala Dusun Borisalama di Wilayah Desa Gentungang, Kabupaten Gowa

Senin, 26 September 2022 | September 26, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T01:44:27Z

DetikSarai, Gowa - kejadian pengambilan lahan tanah masih banyak terjadi di wilayah Gowa yang di lakukan oleh para mafia tanah terkhusus di wilayah desa gentungang Kec. Bajengbarat Kab. Gowa, Senin, 26/9/2022.


Dari penelusuran awak media salah satu warga di desa gentungang yang bernama LAHADI dari keterangannya di dasari oleh silsilah keturunan sebagai berikut :


Silsilah keturunan nenek dari cama-dg.Saleppang, Saba-Hama, dan cecce, mempunyai keturunan di wilayah Desa Gentungang Kec. Bajengbarat Kab. Gowa sebagai berikut :

Cama-dg.Saleppang / Saba-Hama/

Cecce

- Cama-dg.Saleppang mempunyai 1 anak tunggal bernama BOLI

- Saba-Hana mempunyai anak 3 yang bernama: 

1. MANTANG

2. KOBO

3. BOKOI


Setelah hal hasil masing-masing tanah atau harta sudah di bagikan sama orang tuanya kepada ketiga anaknya 


Cama-dg.Saleppang mempunyai anak tunggal yg bernama: BOLI


BOLI menikah dengan MANTANG mempunyai anak 2 yang bernama :

1. MALANG

2. SANGKALA

Jadi malang dan Sangkala masing-masing memperoleh Lahan tanah dari kedua orang tuanya.    


Kemudian Mantang meninggal dan Boli menikah lagi dengan istri keduanya yg bernama Sania   

Dan setelah Boli dan Sania menikah dikaruniai anak tunggal yg bernama LAHADI


Jadi satu-satunya ahli warisnya adalah: (LAHADI SEBAGAI PEWARIS TUNGGAL) dari tiga bersaudara karena kedua saudaranya belum menikah sampai meninggal dunia.


Adapun pokok permasalahan dari keterangan Lahadi di tanah tersebut adalah 2 petak yg pertama 15 are beralamat kalelempai yang kedua 43 are beralamat bontoa jadi awal mulai 15 are ini tersebut:


Pada waktu itu manyu dg.sikki waktu belum naik haji, datang minta tolong sama LAHADI pinjam uang ke LAHADI, untuk pegangan ketanah suci, karena LAHADI tidak punya uang maka Manyu dg.sikki ini kembali lagi minta pinjam tanah, lalu Lahadi kasihan ke Manyu dg.sikki, kemudian hari Manyu dg.sikki gadaikan tanah itu ke orang lain, setelah digadaikan ke orang lain barulah dikasih tau LAHADI kalau tanahnya yang 15 are ini Manyu dg.sikki gadaikan ke orang lain sebesar :Rp 250.000 pada tahun 1984. Ucapnya


"Lanjut Pada Tahun 1996 malang meninggal Karena sakit dirumahnya LAHADI, setelah satu tahun meninggalnya almarhumah Malang, H.Manyu dg.sikki Kembali lagi minta tolong lagi sama LAHADI, minta yang 43 are yang beralamat bontoa tersebut.


Kemudian H.sikki kembali lagi dikasih pinjam lahan tanah sama LAHADI pada tahun 1997 yang 43 are beralamat di bontoa. Beberapa tahun kemudian H. Manyu dg.sikki menjual tanah atasnya untuk di bikin batu merah yang di pinjamkan oleh LAHADI dan kemudian menggadaikan lagi setengahnya ke orang lain.


Setelah sampai ke telinga LAHADI bahwasanya tanahnya dijual dan digadaikan ke orang lain LAHADI mulai pelan-pelan meminta tanah tersebut dari tangan HManyu dg.sikki, tapi karena tanah tersebut sudah dikuasai sama H.Manyu dg.sikki sampai bertahun-tahun maka H.Manyu dg.sikki tidak mau menyerahkan tanahnya LAHADI karena sudah merasa dia yang punya Lahan tanah tersebut.


PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada seluruh jajarannya, untuk serius dalam memberantas mafia tanah yang kerap menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.


Menindaklanjuti arahan Jokowi, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar jajaran korps adhyaksa tidak memandang sebelah mata kasus mafia tanah supaya yang masih marak terjadi di berbagai tempat.


Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 KUHP dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Penyidik dan penuntut umum sering kali menggunakan pasal KUHP yang satu ini untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah.


Dari keterangan Kepala desa gentungang Drs. Syarif Esa, mengatakan bahwa dari dua belah pihak Lahadi Pemilik lahan tanah yang di desa gentungang dua alamat yang berbeda 15 are dan 43 are yaitu :

1. alamat kalelempai 15 are

2. alamat bontoa 43 are,

yang di kuasai oleh oknum mantan kepala dusun gentungang bernama H.Manyu dg.sikki yang ada di dua alamat berbeda yaitu lahan tanah pertama (1) di kalelempai 15 are kedua (2) di bontoa 43 are, dari mediasi yang di lakukan oleh aparat desa dari H.Manyu dg.sikki tidak mau di atur dan salah satu anaknya H.Manyu dg.sikki yang bernama Sampara dg.tarru selaku pegawai (ASN) atau guru pengajar di sekolah dasar negeri talakauwwe desa gentungang kec. Bajeng Barat Kab. Gowa, yang bersih keras tidak mau memberikan alat hak terkait lahan tanah milik Lahadi.


(Liputan/**)