DetikSarai, Kupang, - Aliansi Mahasiswa Peduli Warga Sipil Sabu Raijua (Awas) PERMASA- Kupang dan HIMARA- Kupang mendatangi Mapolda NTT untuk beraudiensi terkait dugaan penganiayaan oleh Bripka LR kepada Warga Sipil di Sabu Raijua beberapa waktu lalu. Pada Senin, 05/09/22
Aliansi diterima langsung oleh Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dr. Dominicus Savio Yempormase. MH di Ruang Subbidpaminal Polda NTT senin pagi
Dalam pantauan media ini Aliansi menyampaikan sejumlah aduan dan tuntutan terkait pelanggaran kode Etik yang dilanggar oleh Bripka Lifron Ratu, hingga kejelasan proses hukum.
Polda NTT melalui Kabid Propam Kombes Pol Dominicus S. Yempormase pertama menyampaikan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga sipil di Sabu Raijua oleh Bripka LR sudah diproses secara internal polri sesuai dengan pelanggaran Kode Etik yang dilanggar" Jadi proses yang bersangkutan (Bripka Lifron Ratu) sudah di tarik ke polres Sabu Raijua. Berkas sudah lengkap dan siap sidangkan.
"Yang bersangkutan sudah kita keluarkan dari Raijua, itu salah satu langkah, dia sekarang di polres. Tidak berarti dia bebas melenggang tapi kita tetap melakukan penegakan hukum kepada yang bersangkutan karena dia sudah berbohong kepada kita semua, berkas sudah lengkap jadi tinggal disidangkan" Ungkap Dominicus
"Sebelumnya yang bersangkutan memberikan laporan kepada kami terkait persoalan di sana, ternyata laporannya adalah laporan tidak benar, Olehnya itu Kasubbid Paminal saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di sana lalu diambil keterangan dari 10 saksi di sana terkait kinerja yang bersangkutan dan bukan saja tentang hal tersebut" Tambah Dominicus
"Berkaitan dengan disiplin anggota polri Polda NTT melalui Kabid Propam juga menegaskan bahwa Bripka LR memang tidak disiplin kepada kode Etik kepolisian sehingga berkas yang sudah lengkap kita limpahkan ke atasan yang berhak menghukum dan menggelar sidang disiplin kepada yang bersangkutan, artinya kami tidak main-main, rekan tidak lapor pun itu tetap jadi perhatian kita, jadi kalau ada hal-hal yang ganjil kita telusuri" Ungkap Kabid Propam
Melalui Kabid Propam, Polda NTT juga menyampaikan permohonan maaf karena salah anggota polri Polda NTT yang tidak mentaati peraturan yang berlaku" Saya terus terang saya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan salah satu anggota polri Polda NTT yang tidak mentaati aturan main yang berlaku.
Sementara itu Aliansi Mahasiswa Peduli Warga Sipil Sabu Raijua juga mengapresiasi kinerja Polda NTT yang hingga saat sudah melakukan penyelidikan dengan mengambil langsung keterangan dari pelaku dan 10 saksi sehingga berkas sudah lengkap dan siap disidangkan
Mereka berharap agar pelaku dalam hal ini Bripka LR ditindak tegas sesuai hukum dari pelanggaran Kode Etik yang ia langgar sehingga tidak terulang hal yang sama dilain tempat atau di kemudian hari.
(Tim/AH)