Notification

×

Iklan

Iklan

Lakmas Cendana Wangi NTT, Angkat Bicara Terhadap Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua

Sabtu, 06 Agustus 2022 | Agustus 06, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T03:07:21Z

DetikSarai, Kupang - Kasus dugaan pelecehan seksual di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT Pada Sabtu, (26 Juli 2022) lalu, telah menjadi perhatian publik secara luas.


Tak terkecuali Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, SH., turut angkat bicara terhadap persoalan pelecehan seksual yang sedang ramai menuai cercaan dari masyarakat itu.


Victor (Sapaan akarabnya) kepada wartawan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus pelecehan seksual harus menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan dan diundangkan pada Tanggal 9 Mei Tahun 2022, demikian disampaikannya Pada Sabtu, (06/08/2022).


Menurut Victor, dihadirkannya undang-undang ini bertujuan untuk, mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; melaksanakan penegakan hukum; merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ke-tidak berulang kekerasan seksual.


Untuk itu, Victor Manbait, SH., menjelaskan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban NND dan DMD yang saat ini sementara ditangani oleh penyidik Polsek Maulafa, Kota Kupang agar merujuk pada undang-undang ini. 


Masih menurutnya, kekerasan seksual yang dialami korban adalah kekerasan seksual fisik, maka pelakunya diancam dengan pasal pidana kekerasan seksual fisik pada Pasal 6 huruf A dan huruf UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan /atau denda paling banyak 300 juta rupiah, pasal 6 huruf b. Dipidana karena melakukan pelecehan seksual. 


Dalam poin (b) setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.00,00 (tiga ratus juta rupiah).


Untuk itu Victor Manbait berharap agar pihak penyidik Polsek Maulafa dapat menuntaskan kasus ini, karena kasus ini menjadi perhatian publik. 


(Liputan/**)