Notification

×

Iklan

Iklan

Korban Pelecehan Seksual di BTN Kolhua Jalani Pemeriksaan Psikologi di Polda NTT

Selasa, 16 Agustus 2022 | Agustus 16, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T03:02:56Z
Foto: Widyawati Singgih, SH., M. Hum (Kuasa Hukum korban) 


DetikSarai, Kupang, - NND (23) Korban dugaan pelecehan seksual di perumahaan BTN Kolhua pada, Sabtu 16 Juli 2022 lalu menjalani tes psikologi di Biro SDM Bagian Psikologi Polda NTT, pada Selasa 16 Agustus 2022 pukul 11.30 Wita. 


Korban didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Widyawati Singgih, SH, M, Hum dan penyidik Polsek Maulafa Polres Kupang Kota.


Menurut Kuasa Hukum korban Widyawati menjelaskan, korban jangan merasa bahwa kejadian ini adalah semata-mata kesalahan korban tapi kejadian itu merupakan akibat dari  perbuatan pelaku dimana NND adalah korban. 


"Korban harus berani mengungkap kebenaran atas peristiwa yang dialaminya, agar pelaku diberi efek jera sehingga tidak lagi timbul kasus yang sama pada korban yang lainnya," ucap Widyawati. 


Widyawati berharap pelaku berani menanggung perbuatannya dan jangan berlindung di media sosial dengan argumen-argumen seolah-olah keterangan korban dan saksi tidak benar. 


"Kalau sudah berbuat harus berani bertanggungjawab dong jangan berani beraksi di media sosial dengan menggunakan akun palsu, " beber Widyawati. 


Pada kesempatan ini kuasa hukum korban, Widyawati Singgih mengucapkan terimakasih atas kinerja Polsek Maulafa dan dan Tim Psikologi Biro SDM Polda NTT dengan konsolernya (Psikolog) yang dapat  mengembalikan rasa percaya diri korban dan mengatasi rasa trauma yang dialami korban. 


" Terima kasih atas SPDP yang dikeluarkan oleh Polsek Maulafa kepada Kejaksaan Negeri Kota  kupang, hal ini menunjukan keseriusan penyidik dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini, " ucap Widyawati Singgih. 


(Liputan/**)