DetikSarai, Sabu Raijua,- Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin, 7 Juni 2022 mengeluarkan surat perintah penahanan kepada S staf bidang Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospansial dengan nomor surat : PRINT -/87/N.3.2.26/Fd.1/06/2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di kabupaten Sabu Raijua.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, M. Eko J. Purnomo, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Sabu Raijua, Suseno, SH didampingi Kepala Seksi Pidana khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Fajar Wijayanto, SH .
Menurut Suseno SH, pada tahun 2018 terdapat kegiatan penetapan dan penegasan 58 desa namun yang dianggarkan hanya 56 desa dimana setiap desa dialokasikan anggaran sebesar Rp. 11.500.000,- disetor melalui ABP kabid PMD pada tahun 2018 dan dana tersebut dikelola oleh S dan ABP sendiri.
Dikatakan Suseno SH, dari pengelolan dana tersebut sebagian tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga ditemukan indikasi dugaan kerugian Negara yang ditindaklanjuti.
Suseno SH menambahkan bahwa pada kasus dugaan korupsi ini, sebanyak 90 orang saksi telah diperiksa termaksud seluruh kepala desa dan Plt Kepala Dinas Herman Radja Haba serta Plt. Bupati.
Ditegaskan Kasie Intel Sabu Raijua, Suseno SH, ada atensi lain yang masih sementara pendalaman dari rekan-rekan dari bagian intel.
Sementara itu Penasehat Hukum Herry Battileo SH, MH dikonfirmasi Kamis, 9 Juni 2022 terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2018 meminta Kejaksaan Negeri Sabu Raijua memeriksa tim dari bogor yang ikut menikmati uang pungutan tersebut.
Herry Battileo juga meminta agar Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerjasama Geospansial produk tahun anggaran 2018, Dr. Wiwin Ambar Wulan dan Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospansial tahun anggaran 2018 juga ikut diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
"Mereka berdua sebagai pimpinan dari para staf harus bertanggungjawab dan jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, " Ungkap Herry Battileo, SH, MH.
(Liputan/**)