Notification

×

Iklan

Iklan

Kronologi Murid SDN Naikoten 2 Dianiaya Hingga Buta, Guru-Guru Kumpul Uang Bayar dan Kasusnya Tidak Bisa Diproses (Part 4)

Minggu, 13 Maret 2022 | Maret 13, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T03:32:39Z

Kupang, DetikSarai - Sebuah Fakta mencengangkan ditemukan dalam kronologi kasus diskriminasi serta penganiayaan sadis yang dilakukan oleh oknum guru Amina Egu, S.Pd terhadap murid Brayen I.P. Jella Bing hingga menyebabkan korban mengalami buta secara permanen.


Hal itu berdasarkan penuturan dari Daud Jella Bing selaku orang tua korban Pada Senin, (07/03/2022), Siang, bahwa adanya dua orang utusan Kepala Dinas PPO Kota Kupang mengatakan " Dalam persoalan yang sama guru-guru kumpul uang bayar dan kasusnya tidak bisa diproses."


Sehingga dari statement kedua orang tersebut yakni Ricksam Sandy dan Ose Bring, tim media menemukan adanya fakta bahwa ketika seorang guru di kota kupang melakukan penganiayaan terhadap murid maka guru-guru kumpul uang bayar dan kasusnya tidak bisa diproses sesuai apa yang disampaikan keduanya pada 16 November 2017 lalu.


Berkaca dari pengalaman pahit yang dialami oleh Daud Jella Bing sebagai orang tua yang anaknya telah menjadi korban kebrutalan oknum Amina Egu, S.Pd guru SD Negeri Naikoten 2 Kota Kupang,


Maka para orang tua tentunya perlu berhati-hati serta waspada agar kejadian tersebut tidak lagi kembali terjadi kepada murid/siswa di kota kupang ini.


Namun jika suatu saat terjadi sebuah persoalan yang sama seperti yang dialami korban Brayen I.P.Jella Bing maka langkah hukum yang harus diambil para orang tua adalah melibatkan kuasa hukum serta harus ada pengawalan dari pers dalam membuat laporan polisi sehingga proses hukum terhadap kasus-kasus seperti ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Bersambung....


(Liputan/**)