DetikSarai, Kupang, - Kasus dugaan penyelewengan dana sebesar 1,6 M Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT rupanya mulai nampak keterlibatan banyak pihak
Kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi pada 24 Januari 2022 oleh 32 orang masyarakat desa Fatukona kini ditangani Camat Takari.
Hal ini berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, pada Rabu 16 Februari 2022 camat Takari , Ir.Selfius Nubantonis mengirim surat kepada masyarakat pelapor dugaan penyelewengan dana desa perihal panggilan menghadap dengan nomor surat : 005/03/KT/II/2022
Selain masyarakat pelapor/pengadu yang dipanggil juga dipanggil menghadap Kades Fatukona, Melki Tabelak, Ketua BPD Fatukona, Mantan Pj Kepala Desa Fatukona, Otnial Samenel, Mantan Kades Fatukona, Bensat Taboen, Petrus Sau, Musa Haki, Andi Jaya (Pendamping desa), Dea Y.Nea (Pendamping desa)
Surat yang dilayangkan Camat Takari menindak lanjuti surat dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang nomor: 140/52/DPMD/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022 perihal pemberitahuan
Dalam isi surat dimaksud tertulis Musa Haki (Masyarakat pengadu) sebagai koordinator pengaduan serta 4 orang masyarakat pengadu untuk segera menghadap.
Menanggapi surat Camat Takari yang dikirim kepada masyarakat dalam hitungan beberapa jam masyarakat pengadu dan pihak terlapor segera menghadap, salah satu dari 32 orang masyarakat pelapor yang minta namanya dirahasiakan kepada wartawan mengatakan apa tujuan masyarakat pelapor/pengadu dipanggil menghadap Camat Takari.
Menurutnya, jika Camat Takari memanggil masyarakat pelapor/pengadu dugaan penyelewengan dana desa Fatukona rupanya ada sesuatu. Pasalnya pihak pelapor dan terlapor sama-sama dipanggil mengendap Camat Takari dengan waktu dan tempat yang sama
“Kami masyarakat dipanggil menghadap bapak camat dalam waktu yang singkat. Kami 32 orang ini duga ini apa sebenarnya kok pelapor dan terlapor dipanggil bersamaan,”Ungkapnya
Dikatakannya, 32 orang pengadu tetap optimis dengan pengaduan yang telah dilayangkan kepada Kejari Oelamasi meskipun belum ada tanda-tanda kemajuan
Ditegaskannya, sebagai masyarakat desa Fatukona tetap menghargai panggilan Camat Takari untuk menghadap akan tetapi tidak akan memberikan keterangan secara detail terkait pengaduan dimaksud
“Kami tidak akan kasih keterangan diluar keterangan yang diminta untuk proses hukum. Namun kami menghargai bapak camat dan kami akan menghadap,” Tutupnya
Sementara itu Camat Takari, Ir. Selfius Nubatonis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 17 Februari 2022 via Wa terkait surat panggilan untuk mempertemukan pihak pengadu/pelapor dan terlapor mengatakan
"Malam Pak mohon ijin untuk sampaikan bahwa saya panggil ada prosedur karena dasar surat dari PMD dimana diminta untuk klarifikasi antara kedua pihak dan selanjutnya laporkan ke Bupati melalui PMD Kab Kupang," pesan Selfius via Wa
Untuk diketahui bersama-sama pertemuan pada Rabu 16 Februari 2022 ditunda ke Jumat 18 Februari 2022 (Besok) karena salah satu pihak tidak hadir.
(Tim/**)