DetikSarai, Kupang - Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan bantuan badan hukum murah bersubsidi kepada insan pers di Kota Kupang, Pada Jumat, 04 Februari 2022.
Apresiasi tertinggi terhadap organisasi kaliber pers tersebut yang telah membuktikan bahwa program 100 Miliyar MOI guna menyehatkan perusahaan pers di seluruh Indonesia adalah program nyata dan sementara berjalan.
Kali ini sebuah perusahaan pers kembali didirikan oleh DPW MOI Provinsi NTT dengan mendapatkan legal standingnya yakni PT. Mahanaim Media Grup.
Seremonial pemberian bantuan itu diserahkan secara langsung oleh Andre Lado,SH., selaku Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, yang diterima oleh Lesly Anderson Lay, SH., salah satu pembina sekaligus Ketua Advokat DPC MOI Kota Kupang yang mendampingi Janlif Taratus Pemimpin Redaksi Media Kota News.com penerima badan hukum tersebut yang bertempat di Kantor Sekretariat MOI Provinsi NTT di Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih Kota Kupang.
Andre Lado dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa badan hukum yang telah diberikan tersebut merupakan Program Media Online Indonesia (MOI) yang dipercayakan kepada DPW MOI Provinsi NTT untuk membantu para pegiat pers di seluruh Indonesia,
"Ini merupakan program MOI secara Nasional untuk menyehatkan semua perusahaan pers di Indonesia terkhususnya bagi mereka yang tidak memiliki legalitas.
Program ini akhirnya disambut baik oleh Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Pak Herry Battileo, SH.,MH., dengan menyuntikkan dana sebesar Rp. 100 Miliyar demi memperkuat MOI di seluruh Indonesia." Ujar Tokoh muda MOI NTT tersebut.
Masih menurutnya bahwa, "DPW MOI Provinsi NTT berdasarkan petunjuk dari DPP MOI Pusat siap membantu seluruh media online yang tak berbadan hukum di seluruh Indonesia dengan syarat mereka harus menjadi anggota MOI di daerah masing-masing.
Jika belum ada MOI di sana maka dibentuk dulu agar seluruh media yang ada didalamnya dapat menerima bantuan badan hukum murah MOI seharga Rp 2,5 Juta." Beber penguasa media MOI di NTT tersebut.
Sementara itu Herry FF Battileo, SH., MH., yang sempat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, "Siapapun yang mengaku diri pers namun tidak berbadan hukum maka mereka bukanlah bagian dari pers.
Karena perintah undang-undang pers itu jelas, harus berbadan hukum. Sehingga setiap warga negara Indonesia yang memiliki website yang mengelola berita maupun memberikan informasi publik layaknya pers harus tunduk terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers." Tegas Advokat papan atas NTT tersebut.
Dirinya juga mengingatkan agar semua media MOI di NTT yang tidak mau mengurus badan hukum untuk tidak merampas hak pers,
"Bagi media-media yang tergabung dalam MOI yang hingga kini tidak berbadan hukum atau bahkan tidak mau ngurus, saya ingatkan bahwa kalian mulai saat ini berhenti merampas hak pers, sebab hanya pers resmi saja yang dijamin serta dilindungi oleh undang-undang.
Jika tidak mengindahkan maka kita akan cabut keanggotaannya, karena tujuan kita itu baik yaitu menyehatkan pers secara nasional dan menghapus pers abal-abal dari tubuh organisasi ini." Pungkas Pengacara Kondang yang juga Pelatih Kempo di Dojo LBH Surya NTT (PERKEMI) ini.
(Tim)