DetikSarai, Kupang - Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) oleh mantan Kades dan Mantan Pj Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT ada fakta menarik untuk disimak
Fakta menarik ini berhasil di himpun wartawan pada Jumat, 18 Februari 2022 saat dilakukan klarifikasi antara pelapor/pengadu (Masyarakat) dan terlapor mantan kades, Bensat Taboen, mantan PJ, Otnial Samenel, mantan sekdes, Petrus Sau
Klarifikasi ini dipimpin Camat Takari, Ir. Selfius Nubatonis, Sekretaris Camat, Lubis Tuan, Kepala Desa Fatukona, Melki J. Tabelak S.Kep.,M.Kes, Ketua BPD Desa Fatukona, Masnurani I. Balabi dimulai pukul 10:00 Wita bertempat di Kantor Camat Takari sebagaimana menindak lanjuti surat dari Dinas PMD Kabupaten Kupang
Dari pengadu/pelapor saat memberikan klarifikasi didepan Camat Takari tercantum beberapa pion garis besar terkait kekesalan masyarakat hingga memberanikan diri untuk melapor
Beberapa poin diantaranya irigasi di dusun 1 tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, embung di dusun 2 dan dusun 4 juga tidak bermanfaat alias buang-buang uang negara, BUMDES menjadi siluman, dan masalah dana Covid-19, tidak ada transparansi keuangan negara dan lain-lain.
Terkait jawaban atas kekesalan yang disampaikan masyarakat pengadu, Mantan Kades, Bensat Taboen dihadapan Camat Takari menyampaikan bahwa irigasi di dusun 1 sempat bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara untuk embung di dusun 2 dan 4 hanya bermanfaat di musin hujan
"Kalau embung memang musim kemarau air tidak bisa mengalir dan hanya di tampungan tapi kalau musin hujan itu dia mengalir. Dan di dusun 2 itu masyarakat manfaatkan seperti bapak Musa Haki ada piara ikan didalam,"Kata Bensat
Selanjutnya terkait BUMDES dimana penanaman modal dari dana desa sebesar Rp.90.000.000.00 (Sembilan puluh juta) mulai pada tahun 2018-2022, Bensat Taboen mengakui jika sampai saat ini tidak ada laporan pertanggung-jawaban.
"Bumdes memang benar bapak kalau sampai hari ini belum ada pertanggung jawaban," Tutur Bensat
Untuk masalah dana covid-19, Petrus Sau kepada Camat Takari menjelaskan bahwa pada tahun 2020 sudah diwajibkan untuk dilakukan semprot disinfektan terhadap rumah-rumah warga setempat namun belum ada pencairan dana sehingga Desa Fatukona meminjam sejumlah uang di Gereja GMIT Imanuel Fatukona dan GMIT Imanuel Oelalali untuk dapat melaksanakan kegiatan penyemprotan
"Waktu itu karena anggaran belum ada maka kami pinjam uang dari gereja untuk bisa melaksanakan semprot," Ujar Petrus Sau
Selain itu Petrus Sau yang saat ini menjabat selaku bendahara desa Fatukona juga mengakui jika selama tidak ada transparansi penggunaan keuangan negara di desa Fatukona
Camat Takari, Ir.Selfius Nubatonis usai digelar klarifikasi dimaksud saat diwawancarai wartawan dirinya menjelaskan bahwa klarifikasi ini sesuai prosedur dalam menindaklanjuti surat dari Bupati Kupang, Korinus Masneno melalui dinas PMDPMD
Nubatonis menegaskan bahwa hasil klarifikasi akan kembali dilaporkan ke Bupati Kupang melalui dinas PMD bukan untuk memutuskan persoalan ini karena yang berhak memutuskan adalah badan audit berupa Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa kita tidak berhak memutuskan persoalan ini karena yang berhak adalah badan audit," Ujar Nubatonis
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada 2 masyarakat yang sudah mengontrol roda pemerintahan di tingkat desa. Untuk itu dirinya berpesan agar seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Takari dapat memperhatikan hal ini karena persoalan di Desa Fatukona merupakan hal yang pertama selama dirinya menjabat sebagai Camat Takari.
Untuk diketahui bersama, sebanyak 33 orang masyarakat Fatukona melapor dugaan korupsi dana desa sebesar 1,6 M pada tanggal 24 Januari 2022 di Kejari Oelamasi.
(Tim/**)