DetikSarai, Ruteng - Empat orang warga Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Secara resmi telah membuat Surat laporan ke Polres Manggarai, Terkait penguasaan lahan milik mereka yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Kepada awak media, Keempat warga tersebut atas nama, Kasmir Kadung, Robertus Jebeot, Silvester Ndeot, Melania Gunur, menyampaikan bahwa pada tanggal 9 Februari 2022, Mereka telah membuat surat laporan resmi.
Selanjutnya keempat warga tersebut menerangkan, Laporan resmi tersebut dibuat setelah upaya penyelesaian yang dilakukan ditingkat desa Bangka Kenda yang dilakukan pada tanggal 27 Januari 2022 tidak menemukan titik temu.
Atas dasar fakta yang terjadi tersebut maka kami berempat telah sepakat untuk menindaklanjutinya dengan membuat surat laporan resmi dengan tujuan bapak Kapolres Manggarai.
Kami sangat mengharapkan agar Bapak Kapolres Manggarai beserta jajarannya dapat membantu kami warga yang tidak berdaya ini untuk mendapat keadilan.
Kami selama bertahun-tahun menguasai lahan ini dan tidak mengalami masalah, Tetapi sejak terjadi pemilihan kepala desa Bangka Kenda beberapa waktu lalu, Kejadian penguasaan lahan milik kami ini terjadi.
Kami mengharapkan agar kami dapat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Polres Manggarai, Agar segala fakta yang terjadi dapat kami sampaikan.
Jujur saat ini hidup kami merasa terancam, Kami tidak lagi bisa beraktifitas secara normal karena kami mendapat tekanan secara mental.
Kami secara penuh dan dengan keyakinan untuk menyerahkan masalah ini untuk ditangani oleh pihak Polres Manggarai.
Untuk diketahui lahan tersebut sudah menjadi milik keempat warga tersebut sejak puluhan tahun yang lalu dan secara turun temurun, dengan rincian:
1. KAMSIR KADUNG
Anak dari Ibu Yuliana Moen dan Bapak Pelipus Hantur. Lahan di Lingko Dalo, Lahan tersebut sudah dikuasai secara turun temurun. Baru mendapat masalah pada tanggal 26 Desember 2021.
2. ROBERTUS JEBEOT
Lahan di Lingko Dalo, Sudah dikuasai secara turun temurun. Baru mendapat masalah pada tanggal 16 Desember 2021.
3. SILVESTER NDEOT
Lahan di Lingko Coco Sangge, Sudah dikuasai sejak tahun 1984. Baru mendapat masalah pada tanggal 6 Desember 2021.
4. MELANIA GUNUR
Anak dari Ibu Antonia Ngindung dan Alm. Bapak Donatus Nggair, Lahan tersebut sudah dikuasai sejak tahun 1984. Baru mendapat masalah pada tanggal 6 Desember 2021.
(Tim)