DetikSarai, Sumenep - Pria berinisial SR, seorang koordinator media online di Madura, secara terang-benderang menebarkan kebencian terhadap Yulinda Tan yang notabene adalah awak media Perwirasatu.my.id, SR melalui grup dan status WhatsApp nya menulis kata-kata yang tidak pantas, bahwa Yulinda Tan harus dirobek mulut nya, disebut pengadu domba dan telah mencemarkan nama baik nya.
Padahal justru sebaliknya, SR ini yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Yulinda Tan karena memfitnah Yulinda Tan melakukan transaksi terselubung yang menguntungkan sebelah pihak dari suatu permasalahan.
Karena dasar itu, Yulinda Tan dan tim Perwirasatu.my.id menaikan pemberitaan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh SR terhadapnya.
Setelah pemberitaan naik, kemudian SR ini merasa tidak terima dan memutarbalikkan fakta terhadap Yulinda Tan dan tim Perwirasatu.my.id, seolah-olah dirinya adalah korban yang telah dicemarkan nama baiknya.
Namun tim Yulinda Tan, sedikitpun tidak merasa gentar dengan ocehan-ocehan SR karena memiliki cukup alasan pembenar dan bukti untuk menguatkan pemberitaan tersebut.
Sementara itu, Pimpinan Umum Periwasatu dan Media Partner, juga sekaligus Ketua DPW MOI (Media Online Indonesia) Jawa Barat, R. Satria Santika mengatakan, bahwa SR telah menyudutkan dan merugikan nama baik Yulinda Tan lewat media sosial.
"Pernyataan SR ini jelas telah mencemarkan nama baik Yulinda Tan, apalagi lewat media sosial Facebook dan WhatsApp. Kalau dia merasa keberatan atas suatu pemberitaan, ada ruang untuk menjelaskan, bukan ngoceh lewat media sosial", ujar Bro Tommy, sapaan akrabnya R. Satria Santika ini
Lebih lanjut, Bro Tommy mengatakan, bahwa pihak nya berencana akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
"Ini perlu penyikapan yang tegas, saya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan berencana akan melaporkan saudara SR ini ke pihak berwajib", tegas Bro Tommy
Terpisah, kuasa hukum Perwirasatu, Herry F.F. Battileo, SH.,MH saat dimintai keterangan nya mengatakan, bahwa menebarkan fitnah dan kebencian lewat media sosial bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kalau memang telah menebarkan dan mendistribusikan lewat elektronik, maka korban (Yulinda Tan) dapat melaporkan ke pihak berwajib dengan melampirkan bukti bahwa, SR ini di duga telah melanggar undang-undang ITE, dan jika merujuk ke undang-undang tersebut ancaman hukuman nya berat sampai 6 tahun",jelas Herry lewat pesan WhatsApp
(Tim)