DetikSarai, Kupang - Mantan penjabat desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Otnial Samenel yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Takari rupanya tidak suka wartawan alias bungkam terhadap pers
Hal ini nampak saat wartawan dari media busertimur.com (Media MOI Group NTT) meliput acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa Fatukona pada Selasa 25 Januari 2022
Usai acara sertijab dimaksud, ketika wartawan ingin mewawancarai pihaknya (Otnial Samenel) terkait masa kepemimpinan di desa Fatukona selama 2 tahun atas keberhasilannya, namun pihaknya tak menerima
“Hallo ijin bapak mantan penjabat kita dari wartawan mau wawancara dengan bapak sebentar, bisa kow?”Kata wartawan
Pertanyaan wartawan ditolak Otnial Samenel dengan alasan tidak ada persiapan dan tidak ada kepentingan
“Saya tidak mau wawancara karena saya tidak persiapan dan saya tidak ada kepentingan,”Tutur Otnial sambil berjalan belakang
Menanggapi pernyataan mantan penjabat desa Fatukona, Etmon Oba selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kota Kupang, Provinsi NTT sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media Buser Timur menilai tindakan menolak wartawan untuk tidak diwawancarai merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
“Ada apa sebenarnya….? Setelah serah terima jabatan dan wartawan mau wawancara tapi kok malah oknum penjabat tersebut menolak,”Tegas Etmon
Seharusnya, kata Etmon mantan penjabat desa Fatukona yang merupakan seorang ASN paham akan keterbukaan informasi publik dan kerja jurnalis dengan mempersilahkan wartawan untuk wawancara demi kepentingan publik
“Hak jurnalis untuk mendapat informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada konsekuensi pidana jika tidak ada keterbukaan informasi publik,”Tutup mahasiswa hukum ini.
(Tim)