Notification

×

Iklan

Iklan

Hadapi Ekonomi Tak Stabil Jabatan Presiden Perpanjang Sampai 2027

Rabu, 12 Januari 2022 | Januari 12, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T09:48:32Z

DetikSarai, Kupang - Perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo sampai dengan  tahun 2027 dan seluruh kepala daerah sangat mungkin. Hal ini disebabkan karena berbagai masalah yang dihadapi secara global di dunia Internasional  maupun Nasional.


Sehingga kurang maksimal Presiden Joko Widodo dan seluruh kepala daerah dalam menjalankan Pemerintahan dan Pembangunan di Negara ini, dan di samping itu  Pembangunan harus berjalan terus sedangkan Indonesia bahkan dunia menghadapi krisis ekonomi pasca gelombang covid-19 yang mewabah di seluruh dunia. 


Sehingga perlu peninjauan ulang tentang masa jabatan Presiden dan seluruh kepala daerah yang akan berakhir di tahun 2024. 


Kenapa perlu di tinjau ulang? Karena berbagai dampak yang akan dihadapi oleh Negara ini sedangkan pasca covid-19 mewabah di Indonesia sangat berpengaruh kepada tidak stabilnya ekonomi negara, apabila tidak diperpanjang,  dan Pemilu 2024 dipaksakan untuk dilaksanakan maka dampaknya ialah secara rasional berimbas kepada roda perekonomian negara sebab negara harus menanggung biaya pemilu serentak yang sangat mahal dalam pesta demokrasi di tahun 2024. 


Maka sebaiknya perlu diberikan peluang agar durasi perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo dan seluruh kepala daerah sampai 2027.


Demi kestabilan ekonomi di bidang pertahanan dan keamanan negara sebaiknya Pemerintah dan DPR RI juga diharapkan dapat  memperpanjang usia pensiun dari tingkatan kepangkatan Perwira menengah serta Perwira Tinggi dikalangan TNI-POLRI menjadi 60 tahun usia pensiun.


Sedangkan untuk tamtama dan bintara serta perwira pertama diperpanjang usia pensiun menjadi 58. 


Kajian usia pensiun Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dikalangan TNI-POLRI menjadi 60 tahun tersebut sebenarnya pernah disarankan sejak tahun 2020 lalu akan tetapi hingga saat ini belum terlaksana sedangkan di kementrian Pendidikan Nasional usia pensiun guru sekolah dan dosen sudah diberlakukan menjadi 60 tahun. 


Usia pensiun 60 tahun tersebut perlu diperhitungkan karena pada usia 58 efektifitas berpikir bagi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi di TNI-POLRI masih bisa diandalkan dan kalau dilihat diusia 58 sampai dengan 60 tahun pola pikir dari Perwira Menengah dan Perwira Tinggi semakin matang didalam mengambil keputusan bagi pertahanan dan keamanan negara bagi Para Perwira Menengah dan Perwira Tinggi TNI-POLRI. 


Istilahnya semakin senior bagi seorang perwira memiliki pemikiran yang lebih matang dalam melaksanakan tugas mereka.


 Pertimbangan ini juga perlu kita pikirkan bersama karena Perekrutan anggota TNI-POLRI perlu anggaran yang besar. Sehingga lebih baik mempertahankan yang sudah ada dari pada merekrut lebih banyak sedangkan perekonomian negara saat ini belum stabil.


Herry F.F. Battileo, SH,.MH. 

Penulis Adalah Advokat, Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Pendiri dan pengawas LBH Surya NTT