DetikSarai, Kupang, - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sudah pernah menjatuhkan putusan bebas bagi Elimelek Konay atas perkara Penggelapan, Penyerobotan dan Penipuan tanah Konay yang berlokasi di Danau Ina, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT
Putusan bebas MA itu tertuang dengan nomor: 828 K/PID/2016 dengan dakwaan pasal 378, 372, 385 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (Saat itu Red_)
Demikian dikatakan Elimelek Konay kepada wartawan Kamis 02 Desember 2021 bahwa adanya rentetan perkara dari tingkat pertama hingga sampai pada putusan bebas di MA RI
Dijelaskannya, dalam perkara di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor: 07/PID.B/2016/PN.KPG tertanggal 29 Maret 2016 yang dilaporkan Alm. Dominggus Konay (Kaka kandung Marthen Konay) dengan korban Daud Salukh atas lokasi tanah Danau Ina RT 11 RW 03 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, JPU mendakwa 3 pasal diantaranya 378, 372 dan 385 KUHP
Atas 3 pasal yang didakwa JPU, majelis hakim pada PN Kupang Klas 1A menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi terdakwa Elimelek S. Konay alias ELy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual tanah hak indonesia yang diketahui bahwa orang lain mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Elimelek Konay dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahahan, menetapkan barang bukti berupa 1 lembar fotocopy kwitansi pembayaran uang senilai Rp. 5.000.000 dari Daud Salukh
Meskipun Daud Salukh selaku korban dari laporan Dominggus Konay (Saat itu) namun dalam berjalannya persidangan di PN Kupang, Daud Salukh kembali menjadi saksi dari terdakwa Elimelek Konay dan atas kesaksian dirinya (Daud Salukh) merasa tidak dirugikan oleh terdakwa Elimelek Konay.
Dari putusan PN Kupang dimaksud, diajukan banding ke Pengadilan Tinggi(PT) Kupang dengan nomor: 36/PID/2016/PT.KPG tertanggal 25 Mei 2016
Dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim di PT Kupang tetap menguatkan putusan PN akan tetapi dikurangi masa tahanan yang awalnya diputus 2 tahun oleh PN Kupang menjadi 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi Kupang
Setelah putusan di jatuhkan majelis hakim PT Kupang, kembali diajukan kasasi ke tingkat MA tertanggal 17 Juni 2016 dengan registrasi nomor perkara 828 K/Pid/2016
Dalam amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim MA RI berbunyi terdakwa Elimelek S. Konay terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwa oleh JPU, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging)
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan
Masih menurut Elimelek Konay, saat itu dirinya sempat menjalani hukuman kurang lebih 9 bulan lamannya di rumah tahanan akan tetapi sejak majelis hakim pada MA mengeluarkan putusan dimaksud lalu ia dikeluarkan dari tahanan
Sejumlah informsai lain yang dihimpun, Elimelek Konay saat ini kembali disidangkan di PN Kupang Klas 1A atas perkara penggelapan sebagaimana dakwaan JPU pasal 385 KUHP yang dilaporkan Ferdinand Konay (Kaka Kandung Alm Dominggus Konay) dengan korban Soleman Soai atas lokasi Danau Ina
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Soleman Soai selaku korban dalam kasus yang dilaporkan Ferdinand Konay saat diperiksa sebagai saksi di PN Kupang Klas 1A pada 15 September 2021 lalu mengaku jika pihaknya tidak pernah merasa dirugikan oleh terdakwa Elimelek Konay.
(Tim)