Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Eli Konay Mohon Majelis Hakim Putus Bebas

Rabu, 10 November 2021 | November 10, 2021 WIB Last Updated 2021-11-10T00:40:43Z


DetikSarai, Kupang, - Terdakwa Elimelek Konay alias Eli Konay melalui pledoi/nota pembelaan memohon dengan kerendahan hati kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkaranya agar bisa dibebaskan alias putus bebas. 

Permohonan ini disampaikan dalam sidang dengan agenda pledoi/nota pembelaan diruang cakra PN Kupang Klas 1A, Selasa 09 November 2021 yang dipimpin ketua majelis hakim, Reza Tyrama SH dan dua anggota hakim. 

Nota pembelaan dibacakan oleh salah satu penasihat hukum Eli Konay dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, E. Nita Juwita SH.,MH

Menurut Nita Juwita dalam nota pembelaan yang dibacakan, dasar-dasar pertimbangannya yang pertama terdakwa Eli Konay bersikap jujur dan sopan dalam pesidangan. Yang kedua, terdakwa Eli Konay meupakan tulang punggung keluarga

“Dari uraian tersebut di atas tidaklah berlebihan apabila kami Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara, sehingga perkenankan lah kami dengan kerendahan hati mengetuk hati Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut, Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Membebankan biaya perkara kepada Negara,”Tutur Nita

Dalam nota pembelaan termuat fakta-fakta persidangan bahwa dalam persidangan ini tim Penasihat Hukum menghadirkan 2 (dua) orang saksi, masing masing bernama MELKIOR NITBOKI dan OKTOVIANUS WAANG yang keterangannya sudah tercatat sebagaimana dalam Berita Acara Persidangan. Serta patut tim penasihat hukum sampaikan bahwasanya Saksi Korban SOLEMAN SOOAI dalam persidangan mengatakan bahwa Saksi Korban SOLEMAN SOOAI tidak merasa dirugikan sama sekali oleh terdakwa Eli Konay.

Bahwa mengenai keterangan terdakwa memang benar terdakwa menjelaskan saksi korban FERDINAND KONAY tidak memiliki tanah pada lokasi a quo namun sama-sama sebagai turunan dari BETI BAKO KONAY, dan bahwa memang benar dasar dari terdakwa menjual tanah tersebut dikarenakan terdakwa juga merupakan keturunan dari BETI BAKO KONAY dan diberi Kuasa oleh PIET KONAY.

Untuk diketahui bersama, kasus ini dilaporkan Ferdinan Konay palsu alias Ferdianand Neluk dengan korban Soleman Soai atas dugaan penggelapan tanah.

(Tim Liputan)