Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggapan Terhadap Pernyataan Fransisco Bernado Bessi Pada Media Cetak Dan Media Elektronik

Rabu, 24 November 2021 | November 24, 2021 WIB Last Updated 2021-11-23T17:23:18Z


DetikSarai, Kupang, - Bahwa terhadap pemberitaan dari Keluarga Esau Konay melalui Kuasa Hukumnya Fransisco Bernado Bessi, antara lain:

1. Melalui Media Cetak Pos Kupang pada tanggal 10 November 2021 Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernado Bessi mengatakan “Saudara Alfons Loemau dengan rekan advokat lainnya harus menjelaskan mewakili para ahli waris Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok yang mana, karena ada enam orang anak. Hal tersebut yaitu saya mengutip kata-kata mereka mewakili Para Ahli Waris. Keluarga Ahli Waris Pengganti dari Esau Konay tidak pernah memberi izin mewakili mereka. Jangan mentang-mentang dari Jakarta lalu bodoh-bodohi kita di Kupang, Ilmu kita sama koc.”

Terhadap pernyataan rekan Fransisco Bernado Bessi tersebut dapat kami tanggapi: Pertama, bahwa kami tidak pernah menyatakan kami mewakili Keluarga Ahli Waris Pengganti dari Esau Konay. Kedua, Kami menyatakan bahwa kami mewakili Para Ahli Waris bukan mewakili Seluruh Ahli Waris dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok. Sehingga sudah tepat apabila kami mendalilkan bahwa kami adalah Kuasa Hukum Para Ahli Waris Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok. Kami Kantor Hukum 74 & Associates, mendapat kuasa dari Ahli Waris dan Para Ahli Waris Pengganti dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok yang berasal dari garis keturunan Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Almh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay, dan juga Yuliana Konay sebagai satu-satunya anak dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok yang masih hidup.

Sehingga pernyataan rekan Fransisco Bernado Bessi yang menyatakan bahwa “Saudara Alfons Loemau dengan rekan advokat lainnya, Jangan mentang-mentang dari Jakarta lalu bodoh-bodohin kita di Kupang, Ilmu kita sama koc” adalah suatu bentuk pernyataan ujaran penistaan yang dilakukan oleh Rekan Fransisco Bernadi Bessi dan semata-mata juga dapat diduga sebagai sebuah tindakan fitnah yang tidak didasarkan pada fakta hukum yang ada dan ketentuan perundang-undangan berlaku.

2. Melalui Media Elektronik Haluanntt.com pada tanggal 22 November 2021 Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernado Bessi, “mengatakan, surat yang dibacakan Alfons Loemau, saat menggelar konferensi pers di hotel Aston merupakan bukti surat foto copy yang tidak sah, sesuai putusan Mahkamah Agung No. 701 tahun 1974”

Terhadap pernyataan rekan Fransisco Bernado Bessi tersebut dapat kami tanggapi, bahwa pernyataan dari rekan Fransisco Bernado Bessi tersebut adalah pernyataan yang tidak berdasar. Karena yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1987, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2191 K/Pdt/2000 tanggal 14 Maret 2001, menyatakan bahwa “dalam mengajukan fotokopi surat-surat sebagai alat bukti di dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan harus dinyatakan telah sesuai (dicocokkan) dengan aslinya. Bila tidak demikian, maka bukti surat berupa fotokopi tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah dalam persidangan.”

Perlu dipahami bahwa yang diatur dalam yurisprudensi tersebut adalah dalam hal pembuktian di pengadilan. Sedangkan konferensi pers di hotel Aston yang dilakukan oleh 74 & Associates bukanlah pembuktian di Pengadilan, sehingga bukan menjadi kewajiban Kami untuk menunjukkan Aslinya di hadapan media.

Apabila Fransisco Bernado Bessi menyatakan bahwa Bukti Putusan yang Kami tunjukkan adalah bukti fotokopi yang tidak sah, maka itu adalah hal yang keliru, tidak berdasar, dan pernyataan yang asumtif. Karena bukti yang kami nyatakan di media adalah bukti fotokopi dari salinan putusan resmi Pengadilan Negeri Kupang.

Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 KUH Perdata, Putusan MA Nomor 7011 K/SIP/1974 dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609 K/PDT/1985. Menyatakan bahwa “sebuah fotokopi alat bukti tertulis tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna, namun memiliki kekuatan pembuktian bebas yang artinya diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan Hakim.” Berdasarkan yurisprudensi tersebut maka telah jelas dan tegas diatur bahwa yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya suatu bukti fotokopi adalah Majelis Hakim yang memeriksa, dan mengadili suatu perkara. Sehingga pernyataan asumtif sepihak yang disampaikan oleh rekan Fransisco Bernado Bessi adalah suatu pernyataan yang tidak berdasarkan hukum.

3. Melalui Media Elektronik Haluanntt.com pada tanggal 22 November 2021 Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernado Bessi, menyatakan “bahwa secara de facto klien yang Alfons Loemau wakili benar adalah keturunan Johanes Konay. Namun secara de jure sesuai Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang, tanah peninggalan Almarhum Johanis Konay adalah sah milik ahli waris Esai Konay

Bahwa pernyataan dari rekan Fransisco Bernado Bessi tersebut adalah suatu pernyataan yang tidak berdasarkan hukum, dikarenakan sampai dengan saat ini terhadap Tanah Warisan Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok belum pernah dilakukan pembagian kepada Para Ahli Waris yang berhak. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang yang selalu dijadikan dasar oleh Keluarga Esau Konay dan Fransisco Bernado Bessi dalam mengklaim sepihak bahwa dirinya adalah satu-satunya ahli waris dan berusaha menghilangkan hak waris saudara-saudaranya atas tanah waris Almarhum Johanis Konay adalah Putusan yang tidak membuktikan apapun, dikarenakan pada Amar Putusan Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu (Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay, dan Henny Konay) dan Majelis Hakim memutus tidak dapat diterima perlawanan yang dilakukan oleh Dominggus Konay.

Dengan demikian perlu kami tegaskan kembali bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang, sebagai berikut:

1. Amar Putusan tidak menyatakan bahwa telah ada pembagian terhadap Tanah Waris Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok;

2. Tidak ada satupun di dalam Amar Putusan yang menyatakan bahwa Para Ahli Waris lain seperti Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Almh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay, dan juga Yuliana Konay kehilangan hak waris dari Tanah Waris dari orang tuanya yaitu Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok;

3. Tidak ada satupun Amar Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Esau Konay sebagai satu-satunya Ahli Waris dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok; dan

4. Sampai dengan saat ini tidak ada satupun Amar Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Tanah Warisan tersebut telah dilakukan pembagian kepada Para Ahli Waris.

Berdasarkan hal di atas apabila Fransisco Bernado Bessi menyatakan secara de facto klien yang Alfons Loemau yaitu ahli waris dan ahli waris pengganti dari (Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Almh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay, dan juga Yuliana Konay) wakili benar adalah keturunan Alm. Johanes Konay. Namun secara de jure Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang mereka bukanlah Ahli Waris dan tidak berhak atas Tanah Waris Alm. Johanis Konay.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat kami tegaskan bahwa pernyataan rekan Fransisco Bernado Bessi adalah suatu pernyataan yang tidak berdasarkan hukum dan merupakan kesesatan berpikir yang dialami oleh rekan Fransisco Bernado Bessi. Pernyataan tersebut justru memperlihatkan bahwa rekan Fransisco Bernado Bessi tidak memahami secara utuh terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi atas tanah waris keluarga konay sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk Pewaris yang semasa hidup hingga meninggal dan memeluk agama Kristen. Seharusnya seorang Kuasa Hukum dapat mengetahui bahwa inti dari suatu Putusan Pengadilan ada Pada Amar Putusan, bukan hanya mengutip bagian-bagian sesuai keinginan Kliennya belaka, hal ini memperlihatkan bahwa rekan Fransisco Bernado Bessi tidak dapat memahami ketentuan perundang-undangan secara benar.

Dengan demikian, tindakan Keluarga Esau Konay melalui Kuasa Hukumnya rekan Fransisco Bernado Bessi yang selama ini berupaya menguasai, mengalihkan, memperjual belikan sendiri harta peninggalan Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok dan berusaha menghilangkan hak waris saudara-saudara kandungnya sendiri, merupakan suatu tindakan yang memanipulasi sebuah kebenaran secara hukum merupakan perbuatan melawan hukum dan tetunnya akan kami tempuh sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum 74 & Associates Law Firm Jakarta.