DetikSarai, Kupang, - Kuasa Hukum dari Para Ahli Waris Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok (Ahli Waris Pengganti dari Zakharias Bertholomeos Konay, Ahli Waris Pengganti dari Agustina Konay, Ahli Waris Pengganti dari Urbanus Konay, Ahli Waris Pengganti dari Santji Konay, dan Yuliana Konay), Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Bus. dari Kantor 74 & Associates telah mengumumkan Pers Rilis terkait fakta hukum dan kebenaran terkait permasalahan pembagian waris Keluarga Konay. Dalam Pers Rilis yang dilakukan pada Sabtu, 20 November 2021 lalu di Hotel Aston – Kupang, Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Bus. secara tegas menyatakan bahwa permasalahan pembagian waris atas harta waris Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok belum selesai. Selain itu Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Bus. menyatakan bahwa Almarhum Esau Konay bukanlah satu-satunya Ahli Waris dari Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok.
Pers Rilis tersebut ternyata ditanggapi dengan tindakan pengancaman oleh Marthen Konay (salah satu Ahli Waris dari Almarhum Esau Konay). Dalam pernyataannya diberbagai media di NTT. Marthen Konay menyatakan “memberikan peringatan keras kepada Alfons Cs untuk tidak coba-coba turun ke lokasi tanah Pagar Panjang dan Danau Ina. Apalagi ingin menguasai kedua objek tanah itu.” Kami tanggapi bahwa Kami sebagai Kuasa Hukum dalam Pers Rilis tersebut menyampaikan apa yang menjadi keinginan dari Para Ahli Waris Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok, sehingga bukan merupakan pernyataan Kami secara pribadi yang tidak berlandaskan hukum, oleh karenanya pernyataan Marthen Konay tersebut adalah sebuah tindakan Pengancaman terhadap Kami sebagai Penegak Hukum. Dalam kesempatan tersebut Marthen Konay juga kembali menyampaikan bahwa dirinya menganggap bahwa Putusan 20 telah selesai dan sah milik ahli waris Esau Konay. Selain itu, Marthen juga berpendapat bahwa Ahli Waris Almarhum Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok selain Esau Konay tidak pernah melakukan perjuangan untuk mempertahankan Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina. Sehingga seolah-olah Esau Konay dan Keturunannya adalah Ahli Waris satu-satunya yang berhak atas tanah waris Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok.
Tindakan dan pendapat Marthen Konay tersebut sebenarnya menggambarkan ketidakpahaman dirinya akan Hukum. Indonesia adalah negara hukum, apabila merasa ada haknya terlanggar, silahkan menempuh langkah hukum. Selanjutnya tindakan Marthen Konay menunjukkan yang bersangkutan tidak sepenuhnya mempercayai Kuasa Hukumnya, karena seharusnya yang menanggapi adalah Kuasa Hukumnya dengan pernyataan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Kami selaku Kuasa Hukum Kuasa Hukum dari Para Ahli Waris Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok (Ahli Waris Pengganti dari Zakharias Bertholomeos Konay, Ahli Waris Pengganti dari Agustina Konay, Ahli Waris Pengganti dari Urbanus Konay, Ahli Waris Pengganti dari Santji Konay, dan Yuliana Konay), jelas akan mengambil langkah hukum terhadap pengancaman tersebut.
Terhadap pernyataan terkait Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang maka dapat Kami jelaskan kembali bahwa di dalam Putusan Tersebut Tidak Ada Amar Putusan yang menyatakan bahwa Esau Konay adalah satu-satunya Ahli Waris dari Almarhum Johanis dan Almarhumah Elisabeth Tomodok, dan tidak ada yang menyatakan bahwa hanya Ahli Waris Esau Konay yang berhak atas Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina. Kami juga jelaskan kembali bahwa terkait kedua putusan tersebut, Majelis Hakim juga tidak menerima Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Dominggus Konay. Dengan demikian permasalahan pembagian waris dari Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Tomodok belum final.
Terhadap Berita Acara Eksekusi Tahun 1996 (No. 8/BA.PDT.G/1951/PN.KPG) tanggal 15 Maret 1996 dan Berita Acara Eksekusi Nomor: 08/BA.PDT.G/1951/PN-KPG tanggal 08 September 1997 secara terang dan jelas diterangkan Esau Konay bertindak sebagai salah satu Ahli Waris mewakili Ahli Waris lainnya dari Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok bukan sebagai satu-satunya Ahli Waris.
Selanjutnya Berita Acara Eksekusi didasarkan kepada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam hal ini Berita Acara Eksekusi Tahun 1996 (No. 8/BA.PDT.G/1951/PN.KPG) tanggal 15 Maret 1996, merupakan Eksekusi terhadap Putusan No. 63 K/PDT/1053 tanggal 31 Agustus 1955 dan Putusan Nomor 65/PDT/G/1993/PN.KPG tanggal 20 November 1993;
Bahwa dalam Amar dari Putusan No. 65/Pdt/G/1993 point 4 menerangkan: “Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Semua Orang yang nama-namanya termaktub dalam Penetapan Ahli Waris No. 2/Pdt.O/1993/PN.KEFA dalam hal ini menerangkan bahwa ahli waris dari Almarhum Johanis Konay (II) (Zakarias Bertolomeus Konay, Santji Konay, Esau Konay, Susana Yuliana Konay, Agustina Konay, Urbanus Konay) dengan demikian keenam anak tersebut adalah ahli waris yang sah dari Yohanis Konay II.”
Sehingga jelas kapasitas Esau Konay dalam mewakili dan menandatangani Berita Acara Eksekusi tersebut adalah sebagai dirinya sendiri dan Perwakilan dari Ahli Waris Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok yang lain. Oleh karena itu, maka sebagai perwakilan tidak membuat Esau Konay secara serta merta berhak menguasai seorang diri atas harta waris dari Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok yang diterima atas dasar Berita Acara Eksekusi tersebut. Bahwa meskipun Ahli Waris Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok yang lain namanya tidak turut menandatangani Berita Acara Eksekusi tersebut, tidak secara serta merta mengakibatkan Ahli Waris Johanis Konay lainnya kehilangan hak atas Hak Mewaris.
Bahwa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3171/K/PDT/1990 saat Keluarga Konay melawan Bartholomeos Johanis. Dalam Putusan Tingkat Kasasi tersebut terlihat peran aktif dari Sanji Konay, Juliana Konay, dan Zakharias Bertholomeos Konay dan Piet Konay sesuai runutan putusan sangat jelas dalam mempertahankan Harta Waris Keluarga Konay, sehingga Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina tetap menjadi milik Keluarga Konay.
Dengan demikian terkait tindakan Pengancaman yang dilakukan oleh Marthen Konay kepada Kami selaku Kuasa Hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Advokat, sudah pasti akan Kami tempuh langkah hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan berlaku.
Kuasa Hukum 74 & Associates Law Firm