Notification

×

Iklan

Iklan

Inspektorat Kabupaten Kupang Anggap Lindungi Mantan Plt Desa Tolnaku Atas Dugaan Penyelewengan DD

Sabtu, 06 November 2021 | November 06, 2021 WIB Last Updated 2021-11-05T22:55:53Z


DetikSarai, Kupang,- Inspektorat Kabupaten Kupang (Oelmasi) diduga melindungi mantan Penjabat (Plt) Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, Stefanus Tabun terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan Plt saat ini, HenriQue Dos Reis atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020 

Dugaan ini sebagaimana yang dihimpun wartawan, berawal dari salah satu pegawai Inspektorat Kabupaten Kupang, Orlando Olivier turun ke Desa Tolnaku pada Rabu, 03 November 2021 menindak lanjuti pengaduan masyarakat desa Tolnaku atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019-2020 yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelmasi (Beberapa waktu lalu Red_) yang tembusannya sampai pada, Inspektorat, Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang.

Dalam pertemuan di Balai Kantor Desa Tolanku bersama pegawai Inspektorat (Orlando Olivier), masyarakat yang mengajukan pengaduan berjumlah 44 orang dipaksa untuk memberi informasi kepadanya (Orlando Olivier) siapa otak dibalik pengaduan alias siapa yang menyuruh membuat pengaduan. Dan pemeriksaan pada saat itu bersifat tertutup karena yang dipanggil 8 orang namun yang hadir 5 orang dan diambil sumpah oleh pegawai Inspektorat kepada masyarakat jika tidak memberi informasi 

Salah satu pelapor yang mewakili 44 orang berinisial AB alias Nadab kepada wartawan usai diperiksa di Inspektorat Kabupaten Kupang, Kamis 4 November 2021 mengatakan

"Kami sebagai pengadu atau pelapor atas penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 yang di mana dalam surat pengaduan tersebut menurut kami masyarakat tidak puas karena dalam rencana anggaran itu tidak sesuai dengan fakta dalam hal ini kegiatan-kegiatan yang di buat itu tidak sesuai. Tetapi di dalam rencana anggaran biaya (RAB) itu semua sudah clear atau selesai (Tuntas) oleh karena itu kami masyarakat desa Tolnaku mengadu di Kejari Oelmasi dan tembusan ke Inspektorat dan Bupati Kupang di Oelmasi pada tanggal 05 Oktober 2021 lalu,"Ungkap Nadab

Tidak hanya disitu, Inspektorat Kabupaten Kupang melayangkan surat panggilan kepada 44 orang pelapor untuk menghadap dan dilakukan pemeriksaan khusus (Pemsus) namun sayangya surat panggilan yang dikirim oleh Inspektorat Kabupaten Kupang dinilai tidak resmi. Pasalnya surat tersebut tidak disertai capa atau stempel akan tetapi hanyalah tanda-tangan atas nama Orlando A.S Olivier S.STP selaku ketua tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang

"Pada Rabu itu kami semua mendapat surat panggilan dari Inspektorat Kabupaten Kupang dalam isi surat ini saya secara pribadi bertanya, dan bukan hanya saya sendiri tetapi teman-teman lain juga bertanya karena dalam surat tersebut tidak ada stempel atau cap dari Inspektorat. Apakah surat seperti ini di sebut surat resmi atau surat tidak resmi,"Tanya Nadab 

Dikatakan Nadab, dalam pemeriksaan ditekan untuk memberi tahu nama di balik pembuat surat pengaduan tersebut sementara sudah dikatakan bahwa semuanya atas dasar inisiatif dari masyarakat sendiri yang mau membuat surat pengaduan dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun,

Selain dari itu, lanjut Nadab yang menjadi pertanyaan adalah mengapa identitas pelapor tidak di lindungi tetapi dibuka di banyak orang

"Terkecuali pada saat persidangan di pengadilan baru bisa di buka untuk umum atau banyak orang hal seperti ini yang membuat kami masyarakat sangat tidak puas dengan kinerja dari Inspektorat Kabupaten Kupang,"Jelasnya 

Tambah Nadab, dalam pemeriksaan Inspektorat ditanyakan apakah di Desa Tolnaku itu ada Sekretaris Desa (Sekdes) dan Staf Desa atau tidak? 

"Dari pertanyaan itu saya menjawab bahwa di desa Tolnaku itu baru-baru saja baru ada lowongan untuk Sekretaris Desa, sedangkan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 itu tidak pernah ada Sekretaris Desa tetapi di dalam RAB itu insentif utuk Sekretaris dan Staf Desa itu ada. Untuk Staf desa itu pada tahun 2019 ada insentifnya sementara Staf Desanya itu tidak ada," Kata Nadab 

Selain itu, dirinya ditanyakan bahwa jika dengan berjalannya waktu dan terbukti mantan Plt Desa Tolnaku bersalah menurutnya bagaimana? 

"Saya menjawab bahwa jika dengan berjalannya waktu dan ada temuan bahwa yang bersangkutan memang bersalah saya berharap bisa di proses sesuai aturan hukum yang berlaku," Tegasnya

Dirinya berharap Inspektorat Kabupaten Kupang bisa mengecek secara langsung bukti fisik yang ada di Desa Tolnaku  

"Harapan dari kami masyarakat Desa Tolnaku agar dari Inspektorat Kabupaten Kupang turun ke desa untuk memeriksa atau mengecek terkait dengan pengaduan yang kami buat, karena pada hari Rabu itu dari Inspektorat turun tetapi tidak memeriksa fisik tetapi hanya melakukan pemeriksaan kepada kami masyarakat yang melapor,"Harap Nadab.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mantan Plt Desa Tolnaku, Stefanus Tabun diduga selewengkan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 400.361.647.00 (Empat ratus juta tiga ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah)

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha (Sekda Kabupaten Kupang) ketika dikonfirmasi tim media ini Jumat, 05 November 2021 di Kantor Inspektorat Kabupaten Kupang namun tidak berada di tempat.

"Minta maaf saya tidak bisa memberikan stetmen karena saya hanya staf nanti bertemu pak Sekda saja karena beliau yang menjabat sebagai PLT, "Ujar salah satu staf Inspektorat Kabupaten Kupang kepada wartawan seraya memberikan nomor kontak Sekda Kabupaten Kupang 085237222***. 

Sampai berita ini diturunkan, dari nomor kontak yang diberikan ketika di konfirmasi melalui WhatsApp hanyalah centang satu alias tidak aktif demikian juga melalui sambungan telepon seluler nomor berada di luar jangkauan.

(Tim Liputan)