DetikSarai, Kupang, - Objek sengketa di Danau Ina Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT yang kerap kali dilontarkan ahli waris Esau Konay (Alm) yakni Marthen Konay (Palsu) alias Marthen Neluk Cs ternyata ditemukan faktanya bahwa tidak pernah dilakukan eksekusi
Fakta ini berdasarkan surat resmi dari Mahkamah Agung (MA RI) dengan nomor: W17.DB.HT.04.10-436 tertanggal 03 Oktober 1995 perihal penjelasan yang ditujukan kepada Piet Konay dengan memuat 3 poin didalamnya
Point pertama yang termuat dalam surat dimaksud berbunyi bahwa berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Kupang tertanggal 12 Januari 1994 No: 1/PEN/EKS/8/PDT.0/51/PN-KPG, putusan dalam perkara perdata No: 8/PDT/G/1951, dinyatakan tidak dapat dilakukan (Non-Executable)
Yang kedua berbunyi bahwa oleh karena terhadap objek sengketa Danau Ina dinyatakan tidak dapat di eksekusi, maka status tanah sengketa kembali dalam keadaan semula yaitu masih berada dalam kekuasaan tergugat dalam hal ini adalah Bertolomeos Konay (Ayah kandung Piet Konay) dan point ketiga berbunyi bahwa terhadap ketiga oknum (Zakarias, Juliana dan Santji) tersebut yang melakukan kegiatan di atas tanah sengketa tanpa sepengetahuan saudara (Piet Konay) dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diambil tindakan hukum.
Piet Konay (Ahli waris Betty Bako Konay) melalui juru bicaranya Elimelek Konay kepada media ini, Sabtu 13 November 2021 mengatakan eksekusi yang sering dikatakan Marthen Konay (Palsu) alias Marthen Neluk Cs bahwa sudah terlaksana dan Piet Konay adalah pihak yang tereksekusi adalah tidak benar
"Saya mau tanya dia (Marthen Neluk) tahu tidak surat ini. Kalau tidak tahu sebaiknya jangan berkoar-koar seolah-olah benar dilakukan eksekusi,"Kata Eli
Untuk itu Eli Konay menyarankan kepada Marthen Neluk untuk mempelajari kembali bukti-bukti hukum yang ada dan jika sudah maka pihaknya terbuka untuk adu bukti hukum
"Mari kita aduh bukti hukum, jangan membangun opini yang menyesatkan masyarakat. Pelajari dulu bukti-bukti hukum yang ada,"Ujar Eli
Dirinya juga berharap masyarakat jangan mau dibodohi dengan opini-opini sesat yang tidak ada nilai kebenarannya.
Sejumlah data lain yang berhasil di himpun tim wartawan, ternyata benar tidak pernah adanya eksekusi.
Seperti dalam sidang di PN Kupang Klas 1A pada 06 Oktober 2021 dengan hadir sebagai saksi Wakil Bupati TTS, Army Konay (Saudara kandung Marthen Konay) . Dalam fakta persidangan Army Konay sendiri tidak dapat menjelaskan berapa luas objek senketa Danau Ina yang dieksekusi dan berapa rumah yang di eksekusi.
(Tim Liputan)