DetikSarai, Nagekeo, - Salah satu perangkat Desa Wuliwalo (Kaur Kesra), Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Silvester Rawu akhirnya menang dalam perkara gugatan Tata Usaha Negera (TUN) melawan Plt Desa Wuliwalo, Aditia Pratama Sutrisno, S.STp
Kuasa Hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Martha Y. Tafuli SH saat mendatangi kantor sekretariat DPW MOI NTT pada Senin (15/11/21) menjelaskan perkara gugatan TUN dengan nomor: 15/G/2021/PTUN.KPG dengan penggugat Silvester Rawu (Kaur Kesra) Desa Wuliwalo melawan tergugat Aditia Pratama Sutrisno, S.STp (Plt Desa Wuliwalo) akhirnya menuai putusan dari majelis hakim PTUN Kupang yang memuaskan
Dalam amar putusan dimaksud, tercatat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan kepala desa wuliwalo No 06/KEP/02/2021 tanggal 05 Februari 2021 tentang pengangkatan kepala seksi kesejahteraan desa Wuliwalo, Kecamatan Mauponggo, Kab Nagekeo atas nama Maria Fridolin Toyo S.Pd, menwajibkan tergugat untuk mencabut keputusan kepala desa wuliwalo No: 06/KEP/02/2021 tanggal 05 Februari 2021 tentang pengangkatan kepala seksi kesejahteraan desa Wuliwalo, Kecamatan Maupomggo, Kabupaten Nagekeo atas nama Maria Fridolin Toyo S.Pd,
Mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai perangkat desa Wuliwalo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo dalam jabatan sebagai kepala seksi kesejahteraan atau kedudukan yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 518.000.00 (Lima Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)
Menurut Ice Tafuli (Panggilan akrabnya) putusan majelis hakim sangatlah adil untuk itu pihaknya mewakili seluruh tim kuasa hukum dalam perkara dimaksud mengucapkan limpah terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud
“Saya salah satu tim kuasa hukum penggugat dari LBH Surya NTT bersyukur atas putusan ini karena putusan yang benar-benar adil. Kami juga mengucapkan limpah terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” Beber Advokat darah Amanatun ini
Lanjutnya, untuk sementara waktu dirinya menghargai hak tergugat dalam hal ini Plt Desa Wuliwalo jika ada upaya hukum lainya. Akan tetapi jika 14 hari tidak ada upaya hukum dari tergugat maka akan diajukan permohonan ke PTUN untuk dapat dilakukan eksekusi
Sekedar untuk diketahui bersama bahwa Plt Desa Wuliwalo (Aditia Pratama Sutrisno, S.STp) digugat oleh salah satu perangkat desa terkait keputusan kepala desa Wuliwalo nomor 06/KEP/02/2021 tentang pengangkatan kepala seksi kesejahteraan desa Wuliwalo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, NTT
Plt desa Wuliwalo (Tergugat) memberhentikan penggugat dari jabatannya sebagai Kaur Kesra sejak Januari 2021 tanpa adanya SK pemberhentian dan pada masa penjaringan perangkat desa baru, tergugat (Plt Desa) membuka lowongan pada Kaur Kesra bagi peserta seleksi perangkat desa yang baru.
Setelah seleksi penjaringan perangkat desa, Plt (Tergugat) lalu melantik Kaur Kesra baru pada desa Wuliwalo.
Atas dasar tersebut, Plt Desa Wuliwalo digugat oleh mantan Kaur Kesra (Silvester Rawu) yang telah menjabat 6 tahun (2014-2021) di desa Wuliwalo ke PTUN Kupang hingga akhirnya putusan hakim memenangkan mantan Kaur Kesra selaku penggugat.
(Tim Liputan)