Notification

×

Iklan

Iklan

Beginilah Kronologi Kasus Diskriminasi serta Penganiayaan Berat Siswa di SD Naikoten 2, Berujung Fatal

Sabtu, 13 November 2021 | November 13, 2021 WIB Last Updated 2021-11-13T13:50:23Z


DetikSarai, Kupang, - Kasus Penganiayaan berat yang sangat mencoreng dunia pendidikan dan terbilang sangat keji serta biadab ini terjadi pada salah satu sekolah negeri milik Pemerintah Kota Kupang, Pada (13/11/2017) lalu.

Pelakunya adalah AE seorang oknum guru di sekolah tersebut. Meski kejadiannya pada 2017 silam namun proses hukum terhadap pelaku dinilai tidak berjalan sesuai harapan banyak pihak.

Korban Brayen I.P.Jella Bing pun akhirnya harus mengalami buta secara permanen akibat ulah pelaku (AE).

Berikut merupakan kronologi dari kasus penganiayaan sadis yang dilakukan oleh oknum guru tak berperikemanusian tersebut,

Pada Tanggal 13 November 2017 Siswa Kelas IV A Sekolah Dasar Negeri Naikoten 2 Kota Kupang, Atas Nama Brayen I.P.Jella Bing mendapatkan kekerasan dari oknum guru berinisial AE sekitar Pukul 11.30 Wita.

Korban mengalami pendarahan pada bagian mata kiri, sehingga pada saat itu juga kedua orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Maulafa Polres Kupang Kota Polda NTT.

Sekedar diketahui bahwa penganiayaan tersebut bukan baru pertama kali terjadi namun sudah merupakan yang ke-3 kalinya dilakukan oknum pelaku. 

Kasus yang pertama dan kedua tidak di proses hukum karena orangtua korban menemui Kepala Sekolah pada saat itu, Dardanelia Tinenti, S.Pd.K yang meminta maaf pada orangtua korban atas tindakan oknum pelaku AE dan salah satu oknum pegawai honorer berinisial (FR).

Kala itu pihak orangtua korban meminta agar dibuatkan surat pernyataan bersama antara pihak Orangtua korban, SDN Naikoten 2, serta para oknum pelaku namun tak pernah dibuatkan.

"Saat itu ibu Kepala Sekolah menyanggupi akan tetapi tidak dibuat sampai muncul kasus ketiga yang menimpa anak kami Brayen," Ujar Daud Jella Bing (Ayah Korban) saat mendatangi Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT.

Tak sampai disitu, buntut dari laporan polisi terhadap kasus ini, baik korban dan kedua saudara kandung korban yang juga sedang bersekolah ditempat itu, Dirumahkan (Skors) oleh pihak SDN Naikoten 2, 

Akibatnya ketiga orang anak ini tidak dapat lagi mengikuti pembelajaran disekolah tersebut. Sementara pada waktu itu sedang menjalani persiapan ujian.

Berdasarkan fakta dari kejadian ini membuktikan bahwa mental pendidik yang tak bermoral masih ada dilingkup Sekolah Negeri milik Pemkot Kupang.

Harusnya oknum AE diberhentikan secara tidak hormat dan diproses hukum seberat-beratnya atas perbuatan kejinya tersebut......(Bagian 1, Bersambung)

(Tim Liputan