DetikSarai, Kupang, - Sengketa tanah Konay dari tahun ke tahun yang tak kunjung berakhir ternyata sudah ada putusan inckrah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) nomor 3171 yang di dalamnya Esau Konay (Alm) dan keturunannya tidak berhak.
Putusan Inckrah (Berkekuatan hukum tetap) MA RI nomor 3171 dijelaskan Elimelek Konay selaku juru bicara dan pemegang kuasa dari Piet Konay kepada sejumlah awak media pada Minggu 28 November 2021 bahwa sebelum muncul putusan MA RI dimaksud ada rentetan perkara dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA)
Eli Konay (Sapaan akrabnya) menjelaskan perkara awal yang bermuara dalam putusan MA RI 3171 yakni perkara di Pengadilan Negeri (PN) pada 28 September 1989 dengan nomor perkara: 6/PDT/G/1989/PN-KPG dengan para pihak diantaranya penggugat Esau Konay Cs (Santji Konay, Juliana Konay, Zakarias Bertolomeos Konay) melawan tergugat Bertolomeos Konay Cs (Piet Konay,Petrus Iskobo, Daniel Daniel, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Kupang, Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kupang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang).
Putusan nomor: 6/PDT/G/1989/PN-KPG dengan amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim (Saat itu Red_) berbunyi yang pertama, menyatakan para penggugat dan tergugat I/II adalah ahli waris dari Betty Bako Konay dan para penggugat khusunya berasal dari keturunan Hendrik Konay, yang kedua menyatakan para tergugat I-IV berhak atas pembayaran imbalan jasa garapan atas tanah garapan yang telah diterimanya, yang ketiga menetapkan agar para pihak sengketa membayar biaya perkara atas bagian yang sama besarnya atau secara tanggung renteng yang jumlah keseluruhannya Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan yang terakhir menolak gugatan penggugat selebihnya.
"Karena tidak puas dengan putusan PN tersebut, Esau Konay Cs lalu ajukan banding ke pengadilan Tinggi Kupang pada tahun 1990,"Kata Eli Konay
Permohonan banding yang diajukan Esau Konay Cs melawan Bertolomeo Konay Cs di Pengadilan Tinggi Kupang tahun 1990 yang teregistrasi perkara dengan nomor : 9/PDT/1990/PTK
Amar dalam putusan ini (9/PDT/1990/PTK) berbunyi yang pertama menerima permohonan banding dari para penggugat/pembanding, yang kedua menguatkan putusan PN tanggal 20 September 1989 No.6/PDT/G/1989/PN-KPG yang dimohonkan banding tersebut, yang ketiga menghukum para penggugat/pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam peradilan tingkat pertama sebesar separuh dari Rp. 130.000 sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp.15.000 (Lima belas ribu rupiah)
Setelah putus di Pengadilan Tinggi Kupang dalam nomor perkara tersebut, Eli Konay mengatakan bahwa Esau Konay (Alm) karena merasa menerima kuasa dari Bertolomeos Konay (Ayah kandung Piet Konay) lalu Esau Konay (Alm) menarik diri dan tidak ikut lagi perperkara dalam tingkat kasasi atau MA RI
"Kow kenapa Esau Konay sudah mundur di MA tapi keturunannya masih berkoar-koar di atas tanah Konay? Seharusnya malu dong,"Kesal Eli
Dalam surat pengunduran diri dan tidak ikut berperkara di tingkat Kasasi/MA oleh Esau Konay yang dikirim kepada ketua Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 6 September 1990 berbunyi tidak bersedia/tidak turut serta dalam tingkat Kasasi dalam perkara perdata No.6/PDT/G/1989/PN-KPG sebagai penggugat/pemohon kasasi. Menyatakan mencabut kembali pernyataan kasasi dan surat-surat bukti atas nama Esau Konay yang dilampirkan sebagai barang bukti.
Lanjut Eli, beranjak dari putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 6/PDT/G/1989/PN-KPG dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 9/PDT/1990/PTK
maka diajukan permohonan Kasasi hanyalah tiga orang yakni Satnji Konay, Juliana Konay dan Zakarias Bertolomeos Konay melawan Bertolomoes Konay Cs
Permohonan Kasasi/MA teregistrasi perkara dengan NO.3171 K/PDT/1990 dengan yang mulia majelis hakim pada Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan amar putusan yang berbunyi mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: 1. Santji Konay, 2. Juliana Konay, Zakarias Bertolomeos Konay. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 13 Februari 1990 No. 9/PDT/1990/PTK yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 23 September 1989 No.6/PDT/G/1989/PN-KPG, mengabulkan gugatan penggugat sebagian menyatakan para penggugat dan tergugat 1 dan 2 adalah ahli waris dari Betty Bako Konay dan para penggugat khususnya dari keturunan Hendrik Konay, menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya.
Dalam putusan MA 3171, siapa itu Betty Bako Konay dan bagaimana turunannya? Bersambung!!!
(Tim Liputan)