Notification

×

Iklan

Iklan

Apakah Aset BUMN Milik Negara Dapat Dimiliki Oleh Orang Sebagai Pribadi Atau Sekelompok Untuk Kepentingan Pribadi Dan Kelompoknya ?

Rabu, 20 Oktober 2021 | Oktober 20, 2021 WIB Last Updated 2022-10-15T03:49:17Z

Penulis: Drs. T Christian Lescrow B. STh. MM

Pimpinan Redaksi Media On Line dan TV Star News Indonesia.

Pengamat Politik dan Sosial Kemasyarakatan


DetikSarai, Jakarta- Berkaitan dengan aset BUMN, Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/ PUU- XI/ 2013 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa harta kekayaan yang dipisahkan dan yang dikelola oleh BUMN Merupakan kekayaan Milik Negara. 

Dan apabila kita mengacu kepada UU Nomor 19 tahun 2003 dan tentang Badan Usaha Milik Negara serta Undang-Undang no 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Dalam UU/ 19 tahun 2003, dalam pertimbangan menegaskan BUMN Memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian Nasional guna mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dan pengawasan BUMN harus dilakukan secara profesional berdasarkan Undang-Undang atau Hukum yang berlaku di Negara ini.

Selanjutnya keuangan Negara dapat ditinjau dari sisi hukum pidana khususnya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan bahwa keuangan Negara yaitu seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara. 

Kesimpulan dari berbagai aturan perundang undangan yang ada maka setiap penguasaan aset aset BUMN termasuk PT Pertamina TBK dengan dalih apapun yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung sudah seharusnya diusut tuntas karena aset aset PT Pertamina Tersebut adalah milik dari Negara. Ada berbagai aset Tidak bergerak milik PT Pertamina yang disinyalir masih diduduki oleh oknum-oknum yang tidak berhak seperti misalnya aset tanah di jakarta Pusat dan di Jakarta Timur.

Apabila Penguasaan aset BUMN  dengan memakai kekuatan Politik dan oknum pejabat bukan untuk kepentingan Negara maka dapat dikategorikan sebagai bentuk Korupsi. Dan BUMN sudah selayaknya bekerja sama dengan Kejaksaan maupun KPK serta Pengadilan dapat mengambil alih aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset milik BUMN Untuk kepentingan Negara.