DetikSarai, Kupang - Pengadilan Negeri (PN) Kupang Klas 1A kembali melakukan eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara perdata nomor, 31/PDT.G/2015/PN-KPG tanggal 2 November 2015, jo. putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 39/PDT/2016/PT-Kpg tanggal 31 Mei 2016 jo. putusan Mahkamah Agung RI nomor 629K/PDT/2017 tanggal 19 Juli 2017, jo. putusan MA RI nomor 196PK/PDT/2020 tanggal 05 Mei 2020 antara Baltazar Junus Amtaran sebagai pihak penggugat/pemohon eksekusi melawan Mikael Woka Cs sebagai tergugat/termohon eksekusi, Jumat, 10/09/21.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut atas permohonan advokat Herry F.F Battileo SH.,MH selaku kuasa hukum Baltazar Amtaran berdasarkan putusan PN,PT,MA dan PK
Dalam pantauan wartawan, eksekusi objek sengketa dimaksud berlokasi di Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan luas objek 8000 meter dimulai pukul 09:00-17:00 WITA berjalan lancar.
Eksekusi yang dilakukan PN Kupang Klas 1A diawasi ketat dari pihak keamanan kepolisian dan TNI dan disaksikan juga masyarakat sekitar
Panitera PN Kupang, Julius Bolla SH di sela-sela pelaksanaan eksekusi ketika diwawancarai pihaknya menjelaskan berdasarkan permohonan dari pihak yang menang perkara, Pengadilan Negeri Kupang melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara nomor 31/PDT.G/2015/PN-KPG
"Saat ini sedang berjalan eksekusi tinggal beberapa yang perlu kami selesaikan seperti pohon dan kuburan yang ada,"Tutur Julius
Dirinya juga menjelaskan akan berusaha semaksimal mungkin untuk dalam pembongkaran kuburan untuk dipindahkan
Terkait lokasi, Julius mengatakan ada 3 bidang dengan ukuran masing-masing bidang pertama 800 meter persegi, bidang dua 324 meter persegi dan bidang 324 meter persegi dengan total luas kurang lebih 8000 meter persegi
Usia eksekusi, dilakukan penyerahan berita acara eksekusi dari pihak PN Kupang Klas 1A yang diwakili oleh Panitera, Julius Bolla SH kepada pihak pemenang melalui kuasa hukumnya, Herry F.F Battileo SH.,MH yang di saksikan oleh semua aparat keamanan dan beberapa pengacara dar LBH Surya NTT.
Dalam penyerahan berita acara eksekusi, Herry F.F Battileo SH.,MH selaku kuasa hukum Baltazar Amtaran menyampaikan limpah terima kasih kepada PN Kupang Klas 1A
"Kami minta terma kasih kepada semua pihak atas pelaksanaan eksekusi hari ini,"Ujar Advokat Kondang ini.
Sejumlah data yang dihimpun wartawan, dilakukan penggusuran terhadap 3 buah rumah semi permanen, 4 buah kuburan, dan sejumlah tanaman yang berada dalam lokasi objek sengketa tersebut. (Tim)