DetikSarai, Kupang - Perjuangan keras empat orang pensiunan Guru dalam menuntut hak mereka kepada Yayasan Karya Manggarai (YKM) melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Kupang hingga pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI berbuah manis. Pada Senin, 09/08/2021.
Seperti diketahui publik bahwa, proses perkara ini sudah telah berlangsung dari Tahun 2020 lalu, dimana sejak awal perkara ini disidangkan ditangani secara instens oleh Ferdi Pegho, SH, salah satu Advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, selaku Kuasa Hukum.
Ferdi (Sapaan akrabnya) kepada sejumlah media DPW MOI Provinsi NTT, membeberkan Relaas pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas perkara antara Thomas Jeharu, Hilarius Hiang, Antonia Siena (Ahli Waris dari Michael Sobak) sebagai pihak penggugat/termohon melawan Yayasan Karya Manggarai (YKM) sebagai pihak tergugat/pemohon,
"Kasasi telah turun dan sudah diterima secara patut oleh saya Ferdi Pegho, SH dan E Nita Juwita, SH, MH, selaku Kuasa Hukum pada LBH Surya NTT Pusat di Kupang." Tandasnya
Dijelaskan oleh Ferdi bahwa dalam amar putusannya, Mahkamah Agung RI sebagaimana Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi tertanggal 09/08/2021 memutuskan bahwa,
"Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN KARYA MANGGARAI tersebut dan membebankan biaya perkara kepada negara." Ujarnya
Menurut Advokat muda Peradi ini bahwa, "Amar Putusan Kasasi Nomor: 549 K/PDT.SUS-PHI/2021 antara Thomas Jeharu melawan YKM sebagaimana tersebut di atas, artinya menguatkan putusan pada tingkat pertama yakni Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kupang nomor: 10 /Pdt.SUS-PHI/2020/PN Kpg tertanggal 15/12/2020 yang pada pokoknya Menghukum pihak YKM untuk membayar hak-hak pensiun Thomas Jeharu sebesar Rp.67.848.000 (enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah)." Beber Ferdi.
Ditambahkan oleh Ferdi, "Untuk Hilarius Hiang melawan YKM dalam putusan perkara yang terpisah yakni putusan Kasasi Nomor: 548 K/PDT.SUS-PHI/2021 jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kupang nomor: 9 /Pdt.SUS-PHI/2020/PN Kpg tertanggal 15/12/2020 yakni menghukum pihak YKM untuk membayar senilai Rp. 68.814.000 (enam puluh delapan juta delapan ratus empat belas juta rupiah)." Ungkapnya
Lebih lanjut dihadapan para awak media Ferdi Pegho mengatakan bahwa, "Hingga saat ini kami baru menerima 3 (tiga) Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi, sedangkan untuk Gaudensia Sedia ahli waris dari Alm. Bonevasius Wangga dalam Perkara Nomor: 9 /Pdt.SUS-PHI/2020/PN Kpg tertanggal 15/12/2020 yang juga berperkara sampai pada tingkat Kasasi belum terima." Terangnya.
Dirinya juga optimis bahwa putusan tersebut pasti akan sama seperti tiga putusan lainnya,
"Saya yakin karena tuntutan atas hak-hak Bonevasius Wangga Alm. yang diwakili oleh ahli warisnya Gaudensia Sedia kepada YKM tidak jauh beda dengan sahabat pensiun lainnya. Ini hanya masalah waktu, besok atau lusa akan turun dan pasti akan memuaskan dan berkeadilan." Pungkas Ferdi.
Sementara itu, E Nita Juwita, SH, MH, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT mengaku bangga dengan salah satu Advokat kebanggaan LBH Surya NTT itu,
"Proficiat buat Advokat Ferdi Pegho, putusan tersebut sangat menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian dan manfaat hukum bagi para pencari keadilan. Dengan ditolaknya Kasasi dari Pihak Yayasan Karya Manggarai melalui Kuasa Hukum Gamaliel Law Firm yang beralamat di Jakarta berarti hak-hak dari Para Guru Pensiun yang kita perjuangkan ini terpenuhi, Tandas Nita.(Tim)